Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Mayoritas untuk Kesehatan

Sementara itu kepentingan untuk peningkatan kualitas bahan baku (termasuk petani) justru mendapatkan porsi yang sangat sedikit.
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA — Pengalokasian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebagian besar tersedot untuk kepentingan kesehatan. Sementara itu kepentingan untuk peningkatan kualitas bahan baku (termasuk petani) justru mendapatkan porsi yang sangat sedikit.

Data Kementerian Keuangan pada tahun 2019 DBH CHT senilai Rp3,17 triliun telah dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk kelima program yg diatur dalam UU No.39 tahun 2007 tentang cukai.

Pada tahun 2019, kegiatan bidang kesehatan masih menjadi prioritas dimana daerah menganggarkan dengan porsi sebesar 59,6% dari total alokasi anggaran DBH CHT.

Secara persentase jumlah tersebut melebihi realisasi DBH CHT tahun 2018 untuk kesehatan yang mencapai 59,5%.

"Pada tahun 2018 tersebut, realisasi DBH CHT yg penggunaannya untuk bidang kesehatan mencapai 59,5% dari keseluruhan realisasi (melebihi ketentuan 50%)," ungkap Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Putut Hari Satyaka kepada Bisnis, Rabu (9/10/2019).

Adapun total realisasi DBH CHT 2018 sebesar Rp2,9 triliun, yang secara dominan digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial (di dalamnya termasuk program untuk kesehatan) sebesar 88,4% disusul kemudian program peningkatan kualitas bahan baku sebesar 9,1%.

Disamping itu DBH CHT juga digunakan untuk pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Putut menjelaskan mekanisme pengalokasian DBH CHT dianggarkan dari pusat. Namun penggunaan DBH CHT diserahkan kepada daerah dan harus mengacu kepada 5 program kegiatan yang telah diatur dalam peraturan perundangan (UU 39 tahun 2007 dan aturan pelaksanaannya).

Mengenai proses reviewnya, pemerintah pusat akan melihat penyerapannya berdasarkan laporan yang disampaikan oleh daerah. Secara nasional baik di tahun 2018 (realisasi penggunaan) maupun 2019 (penganggaran) menunjukan bahwa penggunaanya telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

"Baik untuk 5 program kegiatan sesuai UU 39 tahun 2007, maupun secara prioritas sesuai UU APBN (diatur minimum 50% untuk kesehatan)," tukasnya.

Sebelumnya pemerintah akan mengalokasikan minimal 50% dana bagi hasil atau DBH cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan DBH CHT terutama difokuskan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper