Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Mayoritas untuk Kesehatan

Sementara itu kepentingan untuk peningkatan kualitas bahan baku (termasuk petani) justru mendapatkan porsi yang sangat sedikit.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 10 Oktober 2019  |  23:36 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Mayoritas untuk Kesehatan
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9). - ANTARA/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA — Pengalokasian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) sebagian besar tersedot untuk kepentingan kesehatan. Sementara itu kepentingan untuk peningkatan kualitas bahan baku (termasuk petani) justru mendapatkan porsi yang sangat sedikit.

Data Kementerian Keuangan pada tahun 2019 DBH CHT senilai Rp3,17 triliun telah dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk kelima program yg diatur dalam UU No.39 tahun 2007 tentang cukai.

Pada tahun 2019, kegiatan bidang kesehatan masih menjadi prioritas dimana daerah menganggarkan dengan porsi sebesar 59,6% dari total alokasi anggaran DBH CHT.

Secara persentase jumlah tersebut melebihi realisasi DBH CHT tahun 2018 untuk kesehatan yang mencapai 59,5%.

"Pada tahun 2018 tersebut, realisasi DBH CHT yg penggunaannya untuk bidang kesehatan mencapai 59,5% dari keseluruhan realisasi (melebihi ketentuan 50%)," ungkap Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Putut Hari Satyaka kepada Bisnis, Rabu (9/10/2019).

Adapun total realisasi DBH CHT 2018 sebesar Rp2,9 triliun, yang secara dominan digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial (di dalamnya termasuk program untuk kesehatan) sebesar 88,4% disusul kemudian program peningkatan kualitas bahan baku sebesar 9,1%.

Disamping itu DBH CHT juga digunakan untuk pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Putut menjelaskan mekanisme pengalokasian DBH CHT dianggarkan dari pusat. Namun penggunaan DBH CHT diserahkan kepada daerah dan harus mengacu kepada 5 program kegiatan yang telah diatur dalam peraturan perundangan (UU 39 tahun 2007 dan aturan pelaksanaannya).

Mengenai proses reviewnya, pemerintah pusat akan melihat penyerapannya berdasarkan laporan yang disampaikan oleh daerah. Secara nasional baik di tahun 2018 (realisasi penggunaan) maupun 2019 (penganggaran) menunjukan bahwa penggunaanya telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan

"Baik untuk 5 program kegiatan sesuai UU 39 tahun 2007, maupun secara prioritas sesuai UU APBN (diatur minimum 50% untuk kesehatan)," tukasnya.

Sebelumnya pemerintah akan mengalokasikan minimal 50% dana bagi hasil atau DBH cukai hasil tembakau (CHT) untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Penggunaan DBH CHT terutama difokuskan untuk peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Cukai Rokok
Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top