Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dipandang tidak memiliki landasan yang kuat untuk mencoret Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari daftar perizinan investasi.
Seperti diketahui, meski IMB hendak dihapus, pemerintah berargumen bahwa pengawasan atas pembangunan akan diperketat dan akan ada standar acuan yang harus dipatuhi oleh dunia usaha apabila hendak membangun suatu bangunan.
Terkait dengan Amdal, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) akan diperkuat sehingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dihasilkan sudah cukup menggambarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan terkait.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai pencoretan IMB masih tidak mungkin untuk dilakukan mengingat pengawasan pemerintah di lapangan masih sangat lemah.
"Meski sudah ada IMB yang benar, dalam prakteknya seringkali pembangunannya banyak yang tidak sesuai dengan IMB dan dibiarkan," ujar Nirwono, Rabu (9/10/2019).
Terkait dengan KLHS, Nirwono menilai penyusunan KLHS masih sering dilanggar sehingga penyusunan RDTR banyak yang tidak sesuai dengan kajian lingkungan yang seharusnya.
Oleh karena itu, Amdal masih diperlukan dalam rangka memperketat pengawasan atas pembangunan.
Apabila kedua aspek perizinan tersebut dicabut, Nirwono memastikan bahwa hal ini akan mengancam tata ruang dari kota dan kabupaten di Indonesia.