Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi mengenakan tarif pungutan sebesar Rp0 atau US$0 atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya.
Pengenaan tarif pungutan Rp0 atau US$0 tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2019.
Dalam pertimbangan PMK No.136/PMK.05/2019 pemerintah mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil dari hasil kesepakatan dan keputusan rapat
Komite Pengarah pada tanggal 24 September 2019.
Hasil keputusan tersebut antara lain berupa usulan kepada menteri kuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui surat 25 September 2019 juga telah menyampaikan usulan revisi atas tarif layanan dimaksud kepada Menteri Keuangan," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Rabu (9/10/2019).
Adapun pengenaan tarif normal bakal kembali diterapkan pada awal 2020. Besaran tarirnya mulai yang paling rendah yakni US$10 untuk harga CPO senilai US$570-US$619 per ton hingga US$50 untuk CPO dengan harga US$619 per ton.
Sementara itu untuk tarif CPO dengan harga di bawah US$570 per ton tidak dikenakan pungutan alias pungutannya US$0.