Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Optimistis Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Akan Lari

Hadiyanto mengatakan, Kementerian Keuangan yakin dana repatriasi periode pertama dan kedua yang holding period-nya akan berakhir pada September hingga Desember 2019 akan tetap berada di Indonesia. Pasalnya, pemerintah selalu melakukan upaya-upaya perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan optimistis dana repatriasi yang telah masuk ke Indonesia tidak akan kabur ke luar negeri.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto saat menghadiri acara Expo Profesi Keuangan di Gedung Dhanapala, Jakarta pada Selasa (8/10/2019).

Hadiyanto mengatakan, Kementerian Keuangan yakin dana repatriasi periode pertama dan kedua yang holding period-nya akan berakhir pada September hingga Desember 2019 akan tetap berada di Indonesia. Pasalnya, pemerintah selalu melakukan upaya-upaya perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

"Dari waktu ke waktu, usaha yang kami lakukan semakin baik dan intensif. Kami tidak mau berandai-andai," kata Hadiyanto.

Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah mempermudah perizinan investasi di Indonesia melalui omnibus law. Selain itu, peraturan ini nantinya juga didukung oleh pelayanan perizinan investasi terpadu melalui Online Single Submission (OSS).

Selain itu, pemerintah juga terus memberikan fasilitas-fasilitas tambahan kepada investor untuk meningkatkan daya tarik investasi Indonesia. Kombinasi kebijakan-kebijakan tersebut, ujar Hadiyanto, akan meningkatkan keyakinan investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia.

"Kami yakin dana yang sudah masuk ke sini akan stay dan terus digunakan berinvestasi di Indonesia," katanya.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, realisasi repatrasi pada periode tax amnesty jilid 1–2 masing-masing senilai Rp130 triliun dan Rp10,5 triliun atau jika digabungkan senilai Rp140,5 triliun. Jumlah tersebut setara 95,7% dari total nilai repatriasi yang mencapai Rp146,7 triliun.

Skema holding period diatur dalam PMK No.141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam peraturan tersebut, pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa angka waktu 3 tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.

Artinya, dengan maksimal waktu pengalihan untuk WP yang memanfaatkan periode 1 atau 2 adalah 31 Desember 2016, maka untuk peride 1 dan 2 holding period maksimal berakhir pada 31 Desember 2019. Batasan tersebut bisa lebih cepat apabila proses repatriasi dilakukan WP lebih awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper