Bisnis.com, JAKARTA - Menyusul wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah berencana menghapus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam rangka mereformasi proses perizinan.
Pencoretan persyaratan berupa Amdal tersebut dilakukan melalui omnibus law perizinan berusaha yang saat ini terus dirancang oleh Kementerian Koordinator Perekonomian bersama dengan kementerian terkait.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki Amdal tidaklah lagi diperlukan karena dalam penyusunan tata ruang baik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) aspek-aspek mengenai Amdal sudah dipertimbangkan.
Dengan dicoretnya Amdal, pengusaha cukup memastikan bahwa bangunan yang hendak dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlu memastikan bahwa pengusaha terkait memang merupakan pihak yang menguasai tanah tersebut.
Setelah kedua persyaratan tersebut terpenuhi, maka pengusaha sudah bisa langsung membangun tempat usahanya sesuai dengan ketentuan.
Namun, sebelum hal ini diimplementasikan, Abdul mencatat bahwa pemerintah daerah perlu menyempurnakan RDTR wilayahnya agar pembangunan tanpa Amdal bisa diimplementasikan.
Salah satu aspek penataan ruang yang perlu disempurnakan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Penyusunan KLHS berfungsi untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah. KLHS sendiri memuat daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup, dampak dan risiko lingkungan hidup, hingga kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim.
Merujuk pada Pasal 19 dari UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata ruang.
"Saya mengakui sendiri bahwa RDTR masih kurang. Oleh karena itu kami bersama KLHK sudah ada produk RDTR nantinya kalau poin-poinnya sudah dipenuhi semua maka nanti bisa tanpa Amdal," ujar Abdul.
Dalam rangka menstandarkan RDTR dari kabupaten/kota dan mempersingkat proses pembuatannya, Kementerian ATR/BPN pun telah membuat aplikasi penyusunan RDTR yang saat ini sedang disosialisasikan kepada pemerintah daerah.
Melalui aplikasi tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun RDTR yang terstandar dan menggunakan pendekatan yang sama sehingga tidak ada deviasi antara satu RDTR dan RDTR yang lain.
Saat ini, 70% dari proses penyusunan RDTR masih dilaksanakan secara manual sehingga memakan waktu yang lama dan standar yang digunakan pun masih cenderung berbeda-beda.
Melalui aplikasi tersebut, Abdul berharap ke depan penyusunan RDTR sudah 80% otomatis melalui sistem dan 20% sisanya dilaksanakan secara manual oleh pemerintah daerah terkait.
Di lain pihak, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhamad Hudori mengatakan bahwa tahun ini terdapat 57 daerah yang penyusunan RDTR-nya dibantu oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Hal ini diperlukan karena masih terdapat banyak pemerintah daerah yang memiliki anggaran yang minim serta kekurangan SDM dalam rangka menyusun RDTR. Padahal, di satu sisi RDTR diperlukan dalam rangka menjamin kepastian lokasi berusaha.
Dari 1.838 wilayah yang perlu disusun RDTR-nya, baru 51 yang sudah ditetapkan dan dijadikan peraturan daerah (Perda).
"Ini yang ke depan perlu dikejar oleh pemerintah daerah karena RDTR-kan kewenangan daerah," ujar Hudori, Rabu (9/10/2019).