Bisnis.com, MEDAN -- Kementerian Perdagangan mencatat sekitar 62 persen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diduga bermasalah atau melanggar ketentuan sejak dilakukan kebijakan post border.
"Sejak dimulainya peraturan post border pada 1 Februari 2018, jumlah PIB yang masuk ke sistem pemeriksaan sebanyak 374.947. Dari jumlah itu, terdapat dugaan pelanggaran sebanyak 232 795," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono di Medan, Rabu (9/10/2019).
PIB adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self assessment.
Dari dugaan pelanggaran sebanyak 232.795 dengan jumlah importir sebanyak 528, Kemendag sudah memeriksa 2.917 PIB atau 1,25 persen di antaranya.
"Hasil pemeriksaan itu, jumlah pelanggaran dilakukan oleh 123 pelaku usaha," ucap Veri.
Atas pelanggaran yang terjadi, Kemendag mengklaim telah menjatuhkan sanksi berupa pemusnahan barang dan pembekuan/pencabutan izin atau pemblokiran akses kepabean.
Baca Juga
Saat ini, jumlah Penyedik Pengawasan Tertib Niaga (PPTN) tercatat sebanyak 131 orang sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan hanya 291 orang. Veri menyatakan pihaknya terus melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejalan dengan upaya peningkatan pengawasan.
"Memang petugasnya belum sebanyak petugas Bea Cukai yang ada 15.466 orang. Namun, kami berusaha melindungi pasar dalam negeri dan konsumen dari barang impor yang tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.