Bisnis.com, JAKARTA — Kesadaran para pengusaha, baik penjual maupun produsen alat-alat yang berkaitan dengan komputer untuk mendaftarkan merek dagang rupanya masih rendah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Baroto mengatakan para pengusaha Indonesia masih sulit untuk diajak mendaftarkan merek, paten dan desain industri ke pemerintah. Menurutnya, pendaftaran merek, paten dan desain industri, sangat penting untuk melindungi keberlangsungan bisnis para pengusaha.
“Anggapan yang berkembang di masayrakat bahwa pengurusan paten, desain industri dan merek itu rumit. Namun, anggapan itu tidak benar. Pemerintah sudah melakukan sejumlah penyederhanaan, salah satunya pengurusan secara daring dan dapat dilakukan di masing-masing kantor wilayah,” jelasnya, dalam Sosialisasi Hukum Merek oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional, Rabu (9/10/2019).
Dia menambahkan dengan didaftarkannya merek, paten dan desain industri, para pengusaha berpeluang mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Keuntungan itu berupa royalti dari produk yang digunakan atau dijual oleh pihak lain.
“Padahal, kalau kita lihat para penjual produk komputer itu pasti punya kreativitas dalam mengemas produk jualannya. Kreativitas itu bisa berupa desain cover komputer atau ide pemrograman dan lain sebagainya. Kalau ide-ide tersebut dicuri atau digunakan pihak lain, sulit bagi pihak yang dirugikan menuntut haknya apabila tidak memiliki sertifikat merek, desain industri atau paten,” lanjutnya.
Fakta tersebut diamini oleh Sekretaris Jenderal Apkomlapan Ramdansyah. Rendahnya pengetahuan para pengusaha industri komputer mengenai merek, paten dan desain industri membuat aksi pencurian ide sering kali terjadi.
“Untuk itu kami mengimbau anggota kami untuk segera mendaftarkan merek dagang, paten atau desain industrinya agar bisnisnya dapat terus berkembang,” jelasnya