Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konsumsi Tak Terkendali, Pemerintah Kaji Penaikan Harga Vape

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan untuk ukuran kota seperti Magelang penerimaan cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) mencapai Rp5 miliar atau 1,6% dari total yang mencapai Rp300 miliar.
NCIG International memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia melihat potensi pasar rokok elektrik yang besar. /FOTO REUTERS
NCIG International memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia melihat potensi pasar rokok elektrik yang besar. /FOTO REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Konsumsi esense untuk rokok elektrik terus mengalami peningkatan, bahkan saat ini persebarannya terus meluas hingga ke kota-kota kecil.

Data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan untuk ukuran kota seperti Magelang penerimaan cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) mencapai Rp5 miliar atau 1,6% dari total yang mencapai Rp300 miliar.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa dalam konteks peredaran HPTL untuk rokok elektrik otoritas fiskal hanya mengambil inisiatif terutama untuk pengendalian konsumsinya.

Pasalnya dengan pengenaan cukai, peta produksi atau peredaran HPTL bisa lebih terpantau. Selain itu, pengenaan cukai terhadap HPTL rokok elektrik bisa mendorong harga konsumsinya lebih tinggi, sehingga penggunaannya bisa lebih ditekan.

"Kami tidak dalam posisi melarang atau mengizinkan. Tapi ini memang harus dibatasi, misalnya konsumsimya harus dibatasi, peredarannya harus diawasi, [apalagi] menimbulkan eksternalitas negatif," kata Nirwala kepada Bisnis.com, Jumat (14/10/2019).

Kendati perlu pembatasan, Nirwala menyebut tarif yang dikenakan kelada HPTL untuk rokok elektrik tak bisa dinaikan lagi karena merupakan tarif maksimal. Satu-satunya jalan, jika peredaran rokok elektrik makin tak terbendung adalah menaikan harga jual eceran (HJE).

HJE, menurutnya adalah instrumen yang juga efektif untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan turunannya. Sebelumnya kebijakan yang sama telah diterapkan pada cukai hasil tembakau (rokok) yang HJE-nya dinaikkan sebesar 35%.

"Itu jalan satu-satunya. Kalau sebelumnya kan HJE sama dengan kenaikan cukai, ini bisa dinaikan," imbuhnya.

Seperti diketahui pemerintah telah mengimplementasikan pengenaan cukai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) dalam bentuk ekstrak tembakau atau vape yang akan mulai dikenakan pada tanggal 1 Juli.

Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan membatasi pasar penjualannya yakni hanya untuk kemasan 15 mili liter (ml), 30 ml, 60 ml, dan 100 ml.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper