Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pengesahaan Rancangan Undang-Undang Pertanahan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya ditunda karena menuai polemik di kalangan publik.
Ketika menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah dengan pihak-pihak terkait akan melakukan diskusi terkait poin-poin dalam RUU Pertanahan yang masih menjadi perdebatan.
“Dalam proses pematangan undang-undang memang pasti ada banyak pandangan yang bertentangan, tetapi tujuan kami prinsipnya bagaimana melahirkan undang-undang ini untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah,” ujarnya pada konferensi pers di gedung Kementerian ATR/BPN, Selasa (24/9/2019).
Dia menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum dapat mengungkapkan poin-poin apa saja yang masih menjadi perdebatan. Hal itu baru dapat diketahui setelah diadakan diskusi dengan DPR.
“Setelah pertemuan berikutnya baru akan ketahuan apa saja persoalan-persoalan yang masih menjadi concern masyarakat. Ini sebenarnya karena kurang komunikasi saja,” ucapnya.
Sofyan mengatakan bahwa salah satu persoalan yang cukup disoroti publik ialah terkait dengan bank tanah.
Baca Juga
Dia menuturkan bahwa banyak masyarakat yang curiga dengan aturan itu karena kepemilikan tanah akan dikuasai oleh swasta.
Sofyan menegaskan bahwa ketentuan mengenai bank tanah sebenarnya bertujuan untuk mengatur pemanfaatan dan penataan tanah untuk kepentingan sosial, kepentingan umum, dan pemerataan ekonomi.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan bahwa penundaan pengesahan RUU Pertanahan tidak akan terlalu berdampak pada sektor bisnis, khususnya bisnis properti.
Pasalnya, RUU tersebut seperti suplemen dari UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 yang dinilai banyak membutuhkan penyesuaian seiring dengan perkembangan ekonomi dan teknologi yang bergerak cepat dalam kurun 50 tahun belakangan ini.
Pembahasan RUU Pertanahan, katanya, akan dialihkan ke periode DPR yang berikutnya.
Dia juga belum dapat memastikan terkait dengan proses pembahasannya akan dibahas ulang atau hanya dilakukan pembahasan lanjutan.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa polemik yang terjadi di kalangan publik disebabkan adanya pemahaman yang kurang tepat terkait dengan RUU Pertanahan.
Untuk memberi pemahaman kepada publik, dia memastikan pihaknya siap melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
"Kami juga akan mempertimbangkan masukan-masukan dan membuka peluang perubahan terhadap poin-poin yang masih menjadi persoalan saat ini," ujar Arief.
Sementara itu, beberapa poin penting yang akan diatur dalam RUU Pertanahan antara lain adalah mengenai pengaturan hak atas tanah untuk keadilan, dan kemakmuran, pendaftaran tanah menuju single land administration system, dan sistem positif, dan modernisasi pengelolaan dan pelayanan pertanahan menuju era digital.
Poin-poin penting lainnya ialah penyediaan tanah untuk pembangunan, pecepatan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, kebijakan fiskal pertanahan, dan tata ruang, kewenangan pengelolaan kawasan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta penghapusan hak-hak atas tanah yang bersifat colonial.