Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional masih melakukan pengkajian terkait rencana kebijakan penghapusan izin mendirikan bangunan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyatakan bahwa pengkajian masih perlu dilakukan agar rencana kebijakan yang akan dijalankan nantinya tidak salah tafsir.
“Kami masih butuh [pengkajian] agar tidak salah menafsirkan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (23/9/2019).
Himawan menegaskan bahwa pada dasarnya, rencana penyusunan kebijakan baru dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah sistem standar pendirian bangunan agar menjadi lebih efisien dan lebih efektif.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah berencana untuk memberlakukan skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi payung hukum baru atau omnibus law.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih peraturan yang dapat menghambat laju pertumbuhan dan investasi di sektor properti.
Baca Juga
Dia menuturkan bahwa penyederhanaan dan penyelarasan peraturan dianggap sudah sangat mendesak karena selama ini iklim investasi di Indonesia dianggap masih kurang menarik bagi investor asing.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa beberapa peraturan ataupun perizinan yang dinilai masih memberatkan kinerja sektor properti juga segera diatasi.
“Barangkali izin-izin yang merepotkan nanti sudah tidak diperlukan lagi karena akan kami buat standarnya agar lebih mudah dan cepat,” kata Sofyan.
Dengan diberlakukannya standardisasi, para pengembang yang ingin mendirikan bangunan nantinya bisa tidak perlu lagi mengurus IMB.
Meski IMB dihapus, Sofyan menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pengawasan terhadap setiap pendirian bangunan.