Bisnis.com, JAKARTA — Penerapan sistem beli putus untuk tebu atau sistem pembelian tebu (SPT) diklaim dapat merangsang semangat petani untuk meningkatkan produktivitas dan mutu tebu yang dihasilkan.
Visi tersebut diharapkan dapat tercapai dengan pemeliharaan tebu yang baik sesuai pedoman budi daya. Dengan demikian, tanaman tebu dapat memiliki rendemen yang tinggi sehingga mampu menekan biaya yang dikeluarkan.
"Dengan kebijakan penerapan SPT pada masing-masing pabrik gula, kita optimistis mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas produksi tebu yang dihasilkan petani dan sekaligus pendapatan petani tebu rakyat," kata Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Agus Wahyudi dalam melalui keterangan resmi, Senin (23/9/2019).
Peningkatan kualitas mau tak mau harus dicapai petani di bawah sistem pembelian yang baru. Dalam SPT, tebu petani akan dibeli secara langsung oleh pabrik gula (PG) dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kualitas tebunya.
Teknis transaksi antara petani dan pabrik gula ini menggantikan sistem bagi hasil (SBH) di mana pendapatan petani tebu dan PG didasari pembagian sebesar 66 persen dan 34 persen dari setiap ton produksi gula.
Adapun mekanisme beli putus ditetapkan berdasarkan harga pembelian tebu pekebun (HPP) Rp510.000/ton pada tingkat rendemen 7 persen. Jika rendemen lebih tinggi atau kurang dari 7 persen, maka harga tebu disesuaikan secara proporsional. Perhitungan SPT ini dapat dihitung dengan rumus R/7 % x 510/kg.
Pendapatan petani disebut bakal lebih tinggi dengan SPT karena harga pembelian dihitung berdasarkan kualitas tebu. Agus pun mengemukakan penentuan rendemen bersifat transparan.
Ia menyebut petani bisa melihat langsung hasil rendemen tebunya dan memperoleh pembayaran paling lambat tujuh hari setelah tebu diterima oleh PG.
"Misal produktivitas 80 ton per hektare [ha] dengan rendemen 7 persen, petani bisa mendapatkan pendapatan kotor sebesar Rp40,8 juta. Hal ini jauh meningkat dengan pendapatan kotor yang diperoleh petani menggunakan SBH. Dengan asumsi produktivitas dan rendemen yang sama, pendapatan kotor total sebesar Rp40,9 juta dan terdapat asumsi perhitungan bagi hasil [HPP gula Rp9.800/kg ditambah tetes tebu 1800/kg dengan hasil 3 persen tetes tebu], " tuturnya.
Selain keuntungan itu, ia pun mengklaim petani tidak akan lagi dibebani oleh inefisiensi pabrik dan biaya lain yang berhubungan dengan tata niaga gula. Dengan demikian, pendapatan petani tebu tidak akan berkurang.
Pada musim giling tahun 2019 ini, Agus memperkirakan rendemen harian petani berada di kisaran 9 persen–10 persen. Dengan perhitungan SPT, ia menyatakan pendapatan petani bisa mencapai Rp651.000/ton – Rp721.000/ton.
Ke depan, lanjutnya, Ditjen Perkebunan tengah merancang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai kemitraan dan beli putus yang diharapkan dapat melindungi petani tebu.