Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Audit BPK, Pemerintah Rilis PMK DAK Fisik Terbaru

Dalam konsideran dari PMK terbaru tersebut, disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan DAK Fisik diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi.
ilustrasi TKDD
ilustrasi TKDD

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah mengklaim sudah melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Kementerian Keuangan pada akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2019.

Dalam konsideran dari PMK terbaru tersebut, disebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan DAK Fisik diperlukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi.

Untuk diketahui, sebagaimana terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018 Kementerian Keuangan selaku wakil pemerintah berencana untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan PMK tentang Pengelolaan DAK Fisik sebagai pengganti atas PMK No. 50/2017 berserta perubahannya.

Namun, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa rekomendasi BPK sudah terakomodir melalui PMK 121/2018 yang notabene merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 50/2017.

"PMK-nya sudah ada sejak tahun lalu," ujar Prima Bhakti, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, BPK dalam IHPS Semester I/2019 menemukan bahwa pengalokasian DAK Fisik 2018 yang mencapai Rp15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

BPK menyebut bahwa pengalokasian DAK Fisik Subbidang Prioritas Daerah tidak dilandaskan pada mekanisme dan formula yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Subbidang tersebut muncul karena adanya usulan langsung dari DPR dan terakomodir dalam Perpres Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2018.

Pengalokasian DAK Fisik Subbidang Prioritas Daerah tersebut menimbulkan adanya daerah mendapatkan DAK Fisik Subbdidang Prioritas Daerah berbeda dari yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

BPK menilai bahwa hal ini mengakibatkan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai menggunakan DAK Fisik.

Penganggaran DAK Fisik juga berpotensi tidak memenuhi asas keadilan dan objektivitas sehingga berisiko tidak dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan keadaan di daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper