Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pencabutan Konsesi Bakal Ganggu Kegiatan Operasional APRIL Group

Rencana pemerintah mencabut konsesi untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) bakal memengaruhi kegiatan operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang merupakan anak perusahaan APRIL Group.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.
Foto aerial bekas tambang batu bara di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Kementerian LHK akan memperbaiki lubang-lubang bekas tambang di kawasan calon ibu kota negara baru./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah mencabut konsesi untuk PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) bakal memengaruhi kegiatan operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang merupakan anak perusahaan APRIL Group.

Juru Bicara APRIL Group Agung Laksamana mengatakan, posisi PT IHM sangat strategis dan signifikan sebagai pemasok bahan baku pulp and paper berupa kayu akasia dan eucalyptus. 

"Kontribusi IHM signifikan untuk RAPP," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/9/2019). Namun dia belum bisa membeberkan berapa persen kerugian operasional yang akan diterima RAPP akibat pencabutan ini.

Dia menerangkan izin IHM saat ini berupa pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI). Soal berapa lahan  IHM yang terkena imbas pembangunan ibu kota nantinya, Agung belum menerima informasi lebih rinci. 

Kendati demikian Agung yakin pencabutan lahan konsesi IHM ini diiringi dengan solusi bagi perusahaan. "Kami percaya pemerintah akan memberikan pertimbangan dan solusi dalam hal ini," tuturnya.

Berdasarkan penelusuran Bisnis dari berbagai sumber, IHM yang merupakan pemasok kayu ketiga terbesar untuk pabrik pengolahan kayu RAPP didirikan pada 1993. 

Adapun rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) HTI pada Hutan Tanaman PT IHM disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.231/VI HPT/2008 Tanggal 3 Juli 2008 yang merupakan perubahan terhadap Rencana Kerja Pengelolaan Hutan (RKPH) melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi No. 43/Kpts/VI-PHT/2000 Tanggal 15 Februari 2000.

Pada RKPH yang telah disahkan, areal efektif untuk tanaman pokok seluas 82.716 hektar (ha) dengan daur tanaman pokok 9 tahun sehingga rata-rata tanaman per tahun untuk tanaman pokok seluas 9.191 ha.

Sementara itu, pada RKUPHHK-HTI, luas areal efektif untuk tanaman pokok sebesar 89.774 dengan daur tanaman pokok menjadi 5 tahun sehingga rata-rata tanaman per tahun untuk tanaman pokok seluas 17.955 ha. Areal IUPHHK-HTI IHM terletak di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Senoni, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper