Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Sosialisasikan Kebijakan Pembiayaan Ekspor Nasional di Medan

Menurut keterangan pers yang diterima pada Kamis (19/9/2019), pertemuan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan implementasi dan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN) yang diterbitkan pada 18 Juni 2019.
Suasana bongkar muat kapal kontainer di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12). PT Pelabuhan Indonesia I melepas kargo ekspor  perdana di terminal tersebut dengan kapal Wan Hai 505, membawa 180 TEUs kargo ekspor tujuan China./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat kapal kontainer di Terminal Multiguna Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, Kamis (27/12). PT Pelabuhan Indonesia I melepas kargo ekspor perdana di terminal tersebut dengan kapal Wan Hai 505, membawa 180 TEUs kargo ekspor tujuan China./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Guna menyosialisasikan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melaksanakan seminar yang bertajuk “Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional”.

Seminar yang dilaksanakan di Hotel Adimulia, Kota Medan, Sumatra Utara ini melibatkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan LPEI.

Acara tersebut turut mengundang peserta dari asosiasi dan pelaku ekspor di provinsi Sumatera Utara serta perwakilan pemerintah pusat dan daerah.

Menurut keterangan pers yang diterima pada Kamis (19/9/2019), pertemuan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan implementasi dan sosialisasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KDPEN) yang diterbitkan pada 18 Juni 2019.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan pada peraturan tersebut terdiri atas tiga bentuk yakni melalui kegiatan yang menghasilkan devisa yang terdiri dari empat aspek yakni aspek pelaku yaitu mendorong pengembangan usaha pelaku ekspor yang ada dan menghasilkan pelaku ekspor baru; aspek produk yakni pengembangan produk ekspor barang dan jasa serta produk industri prioritas dan potensial; dan aspek pasar berupa perluasan pasar baik tradisional maupun nontradisional.

PP KDPEN yang juga memberi peran signifikan kepada LPEI dalam upayanya mendukung sektor UMKM berorientasi ekspor. Hal ini terlihat dari adanya perluasan fasilitas yang memungkinkan LPEI tidak hanya melayani terkait pembiayaan ekspor barang, tetapi juga pembiayaan ekspor jasa seperti pariwisata dan pembiayaan substitusi impor.

Selain melalui PP, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/KMK.08/2019 tentang Penugasan Khusus Kepada LPEI Untuk Mendorong Ekspor ke Negara Kawasan Afrika, Asia Selatan, dan Timur Tengah.

Dukungan Pemerintah ini ditujukan kepada para pelaku ekspor di Indonesia baik yang akan memasuki kawasan tersebut maupun pelaku usaha di wikayah itu melalui penyediaan skema Buyer’s Credit untung membeli produk Indonesia dan skema Overseas Investment Financing bagi pelaku usaha Indonesia.

Adapun tujuan pembentukan PP KDPEN yaitu mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nanasion. Selain itu, pembentukan peraturan ini diharapkan dapat mempercepat peningkatan ekspor nasional.

Tujuan lain yang diharapkan dapat dicapai pada peraturan ini adalah untuk membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang dapat bersaing secara global serta mendorong pengembangan UMKM dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper