Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mewacanakan untuk menggelar uji emisi terhadap kendaraan pribadi yang usianya sudah di atas 5 tahun untuk menekan polusi udara yang disebabkan kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, wacana tersebut akan dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sudah mulai diangkat pembahasan untuk direvisi bersama Komisi V DPR.
Menurutnya, kesadaran masyarakat akan memperlancar realisasis wacana uji emisi kendaraan pribadi kendati masyarakat akan dibebani biaya.
"Jangan bicara menyangkut biayanya atau mempersulitnya, tapi bicara untuk kepentingan udara yang lebih baik mungkin bagus juga mobil pribadi dilakukan uji emisi tapi mungkin waktunya setelah 5 tahun," tuturnya, Rabu (18/9/2019).
Dia menegaskan uji emisi tersebut tidak akan dilakukan terhadap kendaraan baru, melainkan kendaraan yang sudah beberapa tahun mengaspal di jalan raya.
Budi bercerita wacana tersebut sebenarnya pernah terlontar ketika UU LLAJ pertama dibentuk, tetapi belum terealisasi karena berbagai persoalan sosial yang melingkupinya.
Baca Juga
"Dalam waktu dekat ada rencana Komisi V DPR akan ada revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ. Kondisi Jakarta saat ini menjadi momentum mengurangi polusi udara, wacana 2009 ini dikeluarkan kembali, kendaraan pribadi yang 5 tahun ke atas dikenakan uji emisi," terangnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi langkah konkret dari permintaan masyarakat memperbaiki kualitas udara di wilayah DKI Jakarta selain percepatan kehadiran kendaraan bertenaga listrik.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2017, Indonesia memproduksi gas rumah kaca sebesar 1.154.126 Gg CO2e yang dikontribusikan dari energi sebesar 562.244 Gg CO2e, IPPU 55.394,51 Gg CO2e, Pertanian 121.686 Gg CO2e, FOLU 282.098 Gg CO2e, Peat Fire 12.513 Gg CO2e, dan Limbah 120.191 Gg CO2e.