Bisnis.com, JAKARTA – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% untuk produk pelaku industri pengolahan kakao dinilai mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi hingga lebih dari 10%.
Ketua umum Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Arie Nauvel Iskandar mengatakan saat ini sejumlah pengenaan pajak dan bea masuk bagi bahan baku impor memberikan tambahan biaya yang terbilang signifikan bagi pelaku industri pengolahan kakao, yakni sekitar 17,5%.
Melalui insentif itu, katanya, utilisasi kapasitas produksi sektor pengolahan kakao bisa meningkat. Saat ini, utilisasi produksi nasional baru mencapai kisara 56% dari kapasitas terpasang 747.000 ton per tahun. Kapasitas itu, kata Arie, berada di peringkat ketiga terbesar di dunia.
“Tentunya itu [PPN 0%] akan berdampak pada utilisasi. Kalau 10% hilang kan lumayan baik, kapasitas produksi bisa naik, dan utilisasinya bisa naik lebih dari 10%,” katanya di Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Arie mengatakan sebenarnya pelaku usaha industri sudah mengajukan usulan serupa sejak lama. Namun, dia menilai langkah Kementerian Perindustrian yang saat ini tengah mendorong insentif itu lebih serius.
Pihaknya optimistis perkembangan industri pengolahan kakao bisa lebih signifikan ke depan. Namun, dia berharap pemerintah kembali memberikan insentif berupa bea masuk 0% untuk impor bahan baku dari sejumlah negara.
“Teman-teman industri bertanya, apakah bisa dihilangkan bea masuk impor? Dari pembicaraan dengan beberapa kalangan, termasuk Pak Menteri [Perindustrian], didahulukan PPN ini.”
Arie mengatakan bahwa sejauh ini impor biji kakao terus meningkat sejak 2016 di tengah minimnya suplai bahan baku dalam negeri. Pada tahun lalu, realisasinya bahkan mencapai 238.000 ton.
Impor biji kakao per Juni 2019, jelasnya, sudah mencapai 128.000 ton. Dia pun memperkirakan pada tahun ini impor bahan baku bisa meningkat sekitar 5% - 10% dibandingkan tahun lalu.
“Impor sementara ini trennya kan masih terus naik. Jadi kalau kita lihat, dengan situasi sekarang, impor akan tetap naik,” katanya.