Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik masih sangat bergantung pada kontrol yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga (K/L).
Hal ini terutama adalah Kementerian PUPR yang merupakan kementerian yang bergerak di bidang infrastruktur.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I/2019 menyoroti penyaluran DAK Fisik yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mencapai Rp15,51 triliun.
Hal ini timbul karena Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) belum memiliki kriteria dan prosedur penyesuaian dalam perhitungan pengalokasian DAK Fisik.
Kementerian Keuangan dalam IHPS Semester I/2019 berargumen bahwa permasalahan ini timbul karena DPR mengusulkan program pembangunan di daerah pemilihannya sesuai dengan Pasal 80 huruf j UU No. 17/2014 tentang MD3.
Namun, implementasi dari pasal tersebut masih belum diatur sehingga pengalokasian DAK Fisik tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kementerian Keuangan selaku wakil pemerintah berencana untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan PMK tentang Pengelolaan DAK Fisik sebagai pengganti atas PMK No. 50/2017 berserta perubahannya.
"Ke depan kita tidak ingin sekadar mencairkan anggaran tanpa ada akuntabilitas sehingga perencanaan menjadi penting," ujar Sri Mulyani, Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, penyaluran DAK Fisik bakal disinkronisasikan baik antardaerah, antarbidang, dan antarsumber pendanaan sehingga infrastruktur yang dibangun bisa terkoordinasi dengan baik.
Prioritas daerah dan prioritas pusat akan disinkronisasikan sedemikian rupa sehingga tujuan nasional ke depannya dapat tercapai.
Untuk diketahui, DAK Fisik pada RAPBN 2020 rencananya akan disalurkan sebesar Rp72,24 triliun, lebih tinggi dari outlook 2019 yang mencapai Rp65,86 triliun.