Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2018 yang mencapai Rp15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I/2019, disebutkan bahwa pengalokasian DAK Fisik Subbidang Prioritas Daerah tidak dilandaskan pada mekanisme dan formula yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Subbidang tersebut muncul karena adanya usulan langsung dari DPR dan terakomodir dalam Perpres Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2018.
Pengalokasian DAK Fisik Subbidang Prioritas Daerah tersebut menimbulkan adanya daerah mendapatkan DAK Fisik Subbdidang Prioritas Daerah berbeda dari yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Hal tersebut menimbulkan deviasi alokasi DAK Fisik sebesar Rp7,54 triliun antara lain peningkatan DAK Fisik Bidang Jalan dari Rp7,25 triliun menjadi Rp12,09 triliun, DAK Fisik Bidang Irigasi meningkat dari Rp594,99 miliar menjadi Rp1,69 triliun, dan DAK Fisik Bidang Kesehatan meningkat dari Rp2,25 triliun menjadi Rp3,85 triliun.
Dalam IHPS Semester I/2019, BPK menilai bahwa hal ini mengakibatkan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai menggunakan DAK Fisik.
Penganggaran DAK Fisik juga berpotensi tidak memenuhi asas keadilan dan objektivitas sehingga berisiko tidak dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan keadaan di daerah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 121/2018 tentang Pengelolaan TKDD yang berlaku untuk pengalokasian DAK Fisik APBN 2019 sudah mengatur mengenai mekanisme perubahan alokasi DAK Fisik akibat pembahasan di kementerian atau akibat dari masukan DPR.
Namun, PMK tersebut masih belum mengatur secara tegas pendokumentasian perhitungan nilai alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang serta justifikasi atas perubahan penghitungan alokasi.
BPK pun merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk menetapkan kriteria dan prosedur penyesuaian penghitungan pengalokasian DAK Fisik.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan selaku wakil pemerintah berencana untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan PMK tentang Pengelolaan DAK Fisik sebagai pengganti atas PMK No. 50/2017 berserta perubahannya, termasuk PMK No. 121/2018.
PMK tersebut rencananya akan mengatur kriteria dan prosedur penyesuaian dalam penghitungan alokasi DAK Fisik.
Namun, hingga saat ini masih belum ditemukan PMK tentang Pengelolaan DAK Fisik. Adapun aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan adalah PMK No. 48/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.