Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEPALA BPJPH SUKOSO : "Kami Kerja Atas Dasar Aturan"

Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal melahirkan institusi baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 2017.
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Kami harus Memfasilitasi Auditor Halal

Berapa alokasi anggaran pada tahun ini?

Pada 2019 kami dibantu juga, anggaran ada sekitar Rp42 miliar pada tahun ini plus anggaran lewat SBSN untuk membangun gedung fasilitas layanan halal di Pinang Ranti, Pondok Gede. Gedung 4—5 lantai itu, didanai SBSN Rp148 miliar kalau enggak salah.

Kapan Permenag bisa keluar?

Saya berharap secepatnya karena sebulan lalu sudah dikumpulkan oleh Deputi Urusan Keagamaan Kemenko PMK. Harapannya memang pada awal September sudah beres karena ini dibutuhkan kementerian lain untuk bisa menerjemahkan sinkronisasi kerjanya. Namun, yang saya bilang tadi, ini dinamika di dalam.

Bagimana dengan PMK untuk pengaturan tarif? Masih menunggu?

Masih menunggu.

Dengan LPH yang ada, bisa tidak menyelesaikan mandatory sertifikasi halal, dalam 5 tahun ke depan?

Kalau dengan jumlah dari auditor yang di-training, ternyata ada potensi sebesar ini, kami tidak berhenti sampai di situ. Kami berharap dengan apa yang kami kerjakan, kami laporkan, tentunya itu dukungan dalam menjadi penting.

Bagaimana usaha membentuk LPH agar semakin massif lagi?

Kami harus memfasilitasi untuk dana penyiapan auditor halal. Kedua, tentu kerja sama dengan yang lainnya. Kementerian lainnya bisa saja setelah tahu Permeng begini, bisa diterjemahkan, masing-masing kemerinterian bisa melakukan pemrograman untuk menyiapkan itu.

Bukankah soal siapa yang dapat mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH). Artinya, kementerian yang terkait dengan itu, sepanjang memenuhi syarat, bisa mendirikan, termasuk perguruan tinggi negeri dan yayasan Islam, diizinkan.

Apakah pengusaha harus menunggu kepastian pemberlakukan UU sehingga bisa siap-siap?

Kalau saya seorang pengusaha, tidak harus sampai berpikir rigid seperti itu. Untuk apa harus ragu-ragu wong UU-nya sudah berkata jelas seperti itu. Kalau saya sebagai pengusaha lebih baik saya mempersiapkan diri sendiri.

Pewawancara: Puput Ady Sukarno & Sri Mas Sari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Bisnis Indonesia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper