Kami Bekerja Atas Dasar Program Kerja
Lalu apa yang dihadapi?
Tentunya, UU sudah ada, PP sudah ada, apakah itu akan berjalan seperti itu? Iya, kami sebagai pelaksana. Namun, ini negara demokrasi. Orang mengajukan judicial review. UU di-judicial review Mei 2017. Saya waktu itu diundang untuk membela UU itu di MK. Sudah ditolak MK. Kemudian digugat lagi per Februari 2019.
Kemudian keluar Surat Keputusan MK terhadap penolakan itu. Ini per Juni digugat lagi. Yang dua pertama tadi penggugatnya sama. Yang ini beda lagi, termasuk pasal-pasal yang digugat.
Lalu, ketika PP-nya lahir, digugat juga. Kami siapkan, artinya kami jawab oleh BPJPH, Biro Hukum , koordinasi dengan Kemenkum HAM. Kami juga lakukan proses-proses yang sifatnya musyawarah, pendekatan-pendekatan untuk memberi penjelasan.
Pekerjaan apa yang dilakukan BPJPH sekarang?
Menyelesaikan peraturan Menag terkait dengan pelaksanaan UU dan PP. Meskipun sekarang ada gugatan, tetap konsentrasi ke Permenag. Kemudian MUI mengeluarkan daftar isian masalah, ada sekitar 200-an lebih daftar isisn masalahnya. Lalu, setelah dibicarakan internal, mulai Selasa, [10/9/2019] kami sudah lakukan harmonisasi.
Seiring harmonisasi, apa yang BPJPH lakukan?
Pesan UU, harus siapkan calon auditor halal. Untuk membuat calon auditor halal, kami bersurat ke MUI, dan MUI mengirim orang-orangnya menyusun kurikulum bersama. Setelah kurikulum selesai per 2018, kami melakukan pelatihan untuk calon auditor halal, bahwa calon ini nanti siap diuji oleh MUI untuk uji kompetensi.
Kami menutup 2018 dengan anggaran untuk pelatihan, dilakukan satu minggu. Salah satunya dilakukan lewat Badan Litbang Kemenag di Ciputat. Selama seminggu mereka dibekali, terus kembali ke institusi untuk menunggu proses berikutnya. Sudah ada 112 calon auditor halal. Kami bersurat dua kali ke MUI supaya diuji kompetensi.
Pada 2019, per 1 September kami men-training 60 orang. Jadi total 172 orang. Akhir September kami masih mau mengadakan lagi. Harapannya dua batch lagi, sekitar 60-an orang, sehingga bisa menjadi 220 orang.
Dengan hitungan begitu, sesuai dengan syarat pendirian LPH dari jumlah 220 orang, dibagi tiga menjadi sekitar 70-an LPH yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ke depan apakah LPPOM MUI juga menjadi LPH?
Nah, LPH kan ada aturannya. Semuanya dituangkan dalam Permenag. Itu akan diatur secara detail dalam Permenag karena itu kenapa perlu kami harmonisasi. Permenagnya disiapkan, sedang diharmonisasi. Itulah perjalanan yang harus kami lalui.
Kalau saya boleh simpulkan, kami ini bekerja atas dasar program kerja, anggaran, dan aturan, yang harus kami lalui. Enggak bisa seorang kepala badan bangun tidur pagi, punya keinginan begini, terus kerjakan. Enggak bisa.