Bisnis.com, MALANG — Perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3 tidak naik, dengan pertimbangan perlindungan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang banyak menyerap tenaga kerja.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan wajar jika SKT golongan 3 dilindungi karena merupakan industri berskala kecil yang justru menyerap banyak tenaga kerja.
“Usulan itu sejalan dengan dialog soal kebijakan cukai dan road map yang telah disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada para asosiasi termasuk Formasi, beberapa waktu yang lalu,” paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (14/9/2019).
Usulan lain yang disampaikan Formasi adalah percepatan simplifikasi atau penggabungan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi Sigaret Mesin (SM). Selanjutnya, kenaikan tarif cukai antara golongan 1 dan 2 harus sama persentasenya dan kenaikannya dalam batas kewajaran, yakni sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kami juga mengusulkan penggabungan tarif SKT untuk golongan 1,” tambah Heri.
Formasi juga mengapresiasi kinerja Ditjen Bea dan Cukai yang konsisten dalam menekan angka peredaran rokok ilegal sehingga mampu mendongkrak perkembangan usaha IHT kecil-menengah.
Baca Juga
Di sisi lain, pemerintah diminta memperhatikan maraknya penjualan rokok murah yang disubsidi grup pabrikan besar. Praktik seperti itu dinilai semakin mengabaikan etika dalam berusaha.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan cukai rokok naik 23 persen per 1 Januari 2020 dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik pada tahun lalu.