Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Rokok Kecil Usulkan Tarif Cukai SKT Golongan 3 Tidak Naik

Usulan ini disampaikan karena perusahaan rokok kecil dipandang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, MALANG — Perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mengusulkan cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3 tidak naik, dengan pertimbangan perlindungan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang banyak menyerap tenaga kerja.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan wajar jika SKT golongan 3 dilindungi karena merupakan industri berskala kecil yang justru menyerap banyak tenaga kerja.

“Usulan itu sejalan dengan dialog soal kebijakan cukai dan road map yang telah disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada para asosiasi termasuk Formasi, beberapa waktu yang lalu,” paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Sabtu (14/9/2019).

Usulan lain yang disampaikan Formasi adalah percepatan simplifikasi atau penggabungan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi Sigaret Mesin (SM). Selanjutnya, kenaikan tarif cukai antara golongan 1 dan 2 harus sama persentasenya dan kenaikannya dalam batas kewajaran, yakni sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kami juga mengusulkan penggabungan tarif SKT untuk golongan 1,” tambah Heri.

Formasi juga mengapresiasi kinerja Ditjen Bea dan Cukai yang konsisten dalam menekan angka peredaran rokok ilegal sehingga mampu mendongkrak perkembangan usaha IHT kecil-menengah.

Di sisi lain, pemerintah diminta memperhatikan maraknya penjualan rokok murah yang disubsidi grup pabrikan besar. Praktik seperti itu dinilai semakin mengabaikan  etika dalam berusaha.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan cukai rokok naik 23 persen per 1 Januari 2020 dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik pada tahun lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper