Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan akan memberikan ruang bernafas kepada perusahaan yang memproduksi sigaret kretek tangan dengan memberikan cukai lebih rendah, dibandingkan dengan perusahaan rokok putih dan kretek mesin.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan penerapan kenaikan cukai rokok akan memperhatikan golongan, jenis dan konten impor dan lokal rokok. Menurutnya, penaikan cukai rokok tidak akan sama untuk tiap golongan.
"Saya belum bisa sampaikan detail, tetapi dengan rata-rata 23 persen, maka sigaret kretek tangan akan diberikan [penaikan cukai rokok] yang lebih ringan," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Alasan utama pemerintah untuk merencanakan penaikan cukai rokok yang lebih rendah kepada sigaret kretek tangan (SKT), karena memperhatikan kondisi industri dan mempertimbangkan padat karya, dimana menyangkut ratusan ribu tenga kerja, turunan bisnis perusahaan rokok dan multiplier effect.
Adapun rencana pengendalian konsumsi rokok melalui instrumen cukai memiliki tiga alasan yakni pengendalian konsumsi rokok, mempertimbangkan komponen impor & lokal, serta menambah penerimaan negara. Namun, rencana pengendalian konsumsi rokok masih cenderung plin plan dengan memberikan kelonggaran pada golongan tertentu.
Pada saat ini, terdapat situasi dimana peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8 persen menjadi 33,8 persen. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen, begitu juga untuk perokok perempuan dari 1,3 persen menjadi 4,8 persen.
Terpisah, Troy Modlin, Direksi PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) mengatakan, bila pemerintah bermaksud untuk memberlakukan kebijakan cukai yang dapat mendukung kelangsungan penyerapan tenaga, maka perseroan juga merekomendasikan agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.
Lebih lanjut, Troy merekomendasikan, agar pemerintah menggabungkan volume produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun, serta memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Selain itu, HMSP juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun.
Troy meminta, agar pemerintah menciptakan menciptakan lingkungan dan persaingan yang adil bagi para pelaku industri.