Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15 triliun. Peningkatan anggaran serta perbaikan persyaratan eligibilitas diharapkan dapat mendorong investasi ke wilayah di Indonesia secara merata.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Panja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada Rabu (11/9/2019) siang di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menuturkan, kenaikan anggaran DID sebagai salah satu upaya pemerintah pusat mendorong daerah untuk memaksimalkan potensi wilayah masing-masing. Hal tersebut berpotensi mendatangkan investor ke daerah tersebut yang turut membantu perekonomian Indonesia.
Sejak 2015, alokasi dana untuk DID terus mengalami kenaikan. Pada 2018, pemerintah menganggarkan DID sebanyak Rp8,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat jadi Rp10 triliun pada tahun ini. Untuk 2020, daerah akan mendapat pagu alokasi DID antara Rp7,72 miliar hingga Rp103,94 miliar.
Ia melanjutkan, pemerintah juga memperbarui persyaratan sebuah daerah untuk mendapatkan DID. Kriteria tersebut terbagi atas tiga persyaratan utama dan sembilan kategori kinerja.
Tiga Kriteria utama yang harus dipenuhi daerah adalah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD yang tepat waktu, serta penggunaan e-Government (e-budgeting dan e-procurement) yang baik.
Sementara itu, sembilan kategori kinerja yang harus dicapai adalah kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah; pelayanan dasar publik bidang pendidikan; pelayanan dasar publik di bidang kesehatan; pelayanan dasar publik di bidang infrastruktur; kesejahteraan masyarakat; pelayanan umum pemerintahan; peningkatan ekspor; peningkatan investasi dan pengelolaan sampah yang efektif.
“Syarat yang baru adalah peningkatan ekspor dan investasi, karena ini merupakan salah satu alasan kami meningkatkan anggaran DID. Penilaian untuk sembilan kategori kinerja dilakukan secara terpisah, berbeda dengan tahun sebelumnya saat kami menggabungkan seluruh kriteria tersebut,” jelasnya saat ditemui seusai rapat.
Sementara itu, dalam postur sementara APBN 2020, Banggar dan pemerintah menetapkan besaran TKDD sebesar Rp856,9 triliun, turun Rp1,84 triliun dari rencana awal pada RAPBN 2020 sebesar Rp858,79 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp784,95 triliun dianggarkan untuk transfer ke daerah, sedangkan sisanya untuk dana desa.