Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Kewajiban Jasa Konstruksi Terlibat dalam Sistem Informasi Segera Terbit

Informasi rantai pasok yang akurat dan komprehensif bisa membuat proses pengadaan lebih ringkas dan murah.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap menerbitkan peraturan yang mewajibkan para pemangku kepentingan di industri jasa konstruksi untuk terlibat dalam sistem informasi tenaga kerja, badan usaha, material, dan peralatan konstruksi.

Sistem informasi terpadu tersebut merupakan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional Ruslan Rivai mengatakan bahwa sistem informasi yang akan dibangun mencakup rantai pasok material dan peralatan konstruksi, tenaga kerja, hingga kinerja badan usaha.

Sistem informasi diharapkan bisa mengumpulkan informasi yang akurat dan komprehensif dan menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan.

Saat ini, informasi terkait jasa konstruksi tidak terpadu dan tidak sinkron antar satu dengan lainnya.

Ruslan menggambarkan kinerja badan usaha versi pemerintah tidak selaras dengan data yang dilansir asosiasi.

Di samping itu, informasi terkait ketersediaan material dan peralatan konstruksi juga tidak setangkup. Padahal, informasi rantai pasok yang akurat dan komprehensif bisa membuat proses pengadaan lebih ringkas dan murah.

"Ada mandat dari UU Jasa Konstruksi agar pemerintah pusat menyiapkan sistem informasi terintegrasi. Artinya, produsen semen, produsen baja, misalnya, harus masuk ke dalam sistem informasi. Jadi sifatnya mandatory," jelas Ruslan menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (10/9/2019).

Dia menyebutkan bahwa regulasi terkait sistem informasi terpadu terkait jasa konstruksi akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Menurut Ruslan, PP tersebut direncanakan terbit pada Oktober 2019. Setelah beleid terbit, pelaksanaan aturan ini diestimasi bisa berjalan penuh dalam 1 tahun—2 tahun kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper