Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aturan Kewajiban Jasa Konstruksi Terlibat dalam Sistem Informasi Segera Terbit

Informasi rantai pasok yang akurat dan komprehensif bisa membuat proses pengadaan lebih ringkas dan murah.
Rivki Maulana
Rivki Maulana - Bisnis.com 11 September 2019  |  17:45 WIB
Aturan Kewajiban Jasa Konstruksi Terlibat dalam Sistem Informasi Segera Terbit

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap menerbitkan peraturan yang mewajibkan para pemangku kepentingan di industri jasa konstruksi untuk terlibat dalam sistem informasi tenaga kerja, badan usaha, material, dan peralatan konstruksi.

Sistem informasi terpadu tersebut merupakan amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional Ruslan Rivai mengatakan bahwa sistem informasi yang akan dibangun mencakup rantai pasok material dan peralatan konstruksi, tenaga kerja, hingga kinerja badan usaha.

Sistem informasi diharapkan bisa mengumpulkan informasi yang akurat dan komprehensif dan menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan.

Saat ini, informasi terkait jasa konstruksi tidak terpadu dan tidak sinkron antar satu dengan lainnya.

Ruslan menggambarkan kinerja badan usaha versi pemerintah tidak selaras dengan data yang dilansir asosiasi.

Di samping itu, informasi terkait ketersediaan material dan peralatan konstruksi juga tidak setangkup. Padahal, informasi rantai pasok yang akurat dan komprehensif bisa membuat proses pengadaan lebih ringkas dan murah.

"Ada mandat dari UU Jasa Konstruksi agar pemerintah pusat menyiapkan sistem informasi terintegrasi. Artinya, produsen semen, produsen baja, misalnya, harus masuk ke dalam sistem informasi. Jadi sifatnya mandatory," jelas Ruslan menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (10/9/2019).

Dia menyebutkan bahwa regulasi terkait sistem informasi terpadu terkait jasa konstruksi akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Menurut Ruslan, PP tersebut direncanakan terbit pada Oktober 2019. Setelah beleid terbit, pelaksanaan aturan ini diestimasi bisa berjalan penuh dalam 1 tahun—2 tahun kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jasa konstruksi lpjkn
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top