Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keran Tenaga Kerja Asing Konstruksi Dibuka, LPJK Tidak Khawatir

LPJK masih menyimpan kekhawatiran terhadap penggunaan tenaga kerja asing pada proyek tertentu.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional mengaku tidak khawatir terhadap pembukaan bidang pekerjaan yang bisa ditempati oleh tenaga kerja asing di bidang konstruksi.

Ketua LPJK Nasional Ruslan Rivai mengatakan bahwa tenaga kerja lokal dinilai memiliki kompetensi yang tak kalah unggul dengan tenaga kerja asing.

Di samping itu, penggunaan tenaga kerja lokal membuat struktur biaya kontraktor lebih kompetitif dibandingkan dengan penggunaan tenaga kerja asing.

"Misalnya, kalau bawa tenaga kerja dari China, mungkin dia harus ada [tunjangan] cuti. Kalau dari Indonesia kan tidak seperti itu. Kita siap kok bersaing dan tidak khawatir ada tenaga kerja asing," ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri telah menerbitkan Keputusan Menteri No. 228/2019. Beleid ini mengatur bidang jabatan tertentu yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing.

Dalam aturan tersebut, ada 33 jabatan manajer bidang konstruksi yang bisa dijabat oleh tenaga kerja asing.

Di samping itu, ada 181 posisi lain yang juga bisa diduduki tenaga kerja asing, mulai dari ahli, penasihat, spesialis, arsitek, penghubung, hingga tenaga survei.

Secara umum, jumlah tenaga ahli bidang konstruksi yang telah memiliki sertifikat mencapai 201.103. Jumlah ini terdiri atas 7.772 tenaga ahli utama, 107.652 tenaga ahli madya, dan 85.679 tenaga ahli mudah.

Kendati tidak khawatir terhadap persaingan tenga kerja konstruksi, LPJK masih menyimpan kekhawatiran terhadap penggunaan tenaga kerja asing pada proyek tertentu.

Ruslan mengungkapkan bahwa investasi asing maupun pinjaman asing dengan persyaratan penggunaan tenaga kerja asing lebih mengkhawatirkan.

Menurut Ruslan, syarat tersebut membuat tenaga kerja asing mendapat tempat istimewa karena tidak langsung bersaing dengan tenaga kerja Indonesia.

"Mereka bawa rantai pasoknya dari luar negeri, keputusannya ada di atas dan itu tidak melihat kepentingan bangsa," kata Ruslan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper