Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Bisa Nego Harga Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik

Kementerian ESDM mempersilakan PT PLN (Persero) untuk melakukan negosiasi terkait harga gas bumi untuk pembangkitan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
Pekerja melakukan pemeliharaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Widodo S Jusuf
Pekerja melakukan pemeliharaan rutin di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Grati di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (21/3/2019)./ANTARA-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM mempersilakan PT PLN (Persero) untuk melakukan negosiasi terkait harga gas bumi untuk pembangkitan dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan pemerintah telah mengatur pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik melalui peraturan menteri (Permen) ESDM Nomor 45 Tahun 2017. Dalam beleid tersebut, harga gas bumi di mulut sumur dipatok paling tinggi 8 persen dari harga minyak mentah atau (Indonesia crude price/ICP), sedangkan harga LNG dipatok senilai 14,5 persen dari ICP. 

Penetapan harga ga bumi tersebut dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, dan nilai tambah pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. 

Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, PLN tinggal melakukan negosiasi dengan KKKS bersangkutan untuk memastikan harga gas bumi yang menguntungkan untuk pembangkitan. 

"Harga khusus sudah dibatasi sekian, sekarang tinggal sanggupnya berapa PLN," katanya, Rabu (11/9/2019).

Lebih lanjut diatur dalam beleid tersebut, apabila PLN maupun Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL) tidak mendapatkan gas bumi melalui pipa di pembangkit tenaga listrik dengan harga tertinggi 14,5 persen dari ICP, maka dapat membeli LNG di bawah penawaran. Selain itu, apabila harga LNG dalam negeri sama dengan harga impor, PLN maupun BUPTL wajib membeli dari dalam negeri.

Sementar itu, apabila kedua kondisi diatas tidak juga tercapai, maka Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. Artinya, pengaturan harga gas untuk pembangkit listrik dalam negeri masih bisa dilakukan.

Djoko mengatakan tidak menutup kemungkinan harga gas tersebut akan berlaku selayaknya batu bara. Namun, hingga saat ini diakuinya belum ada berkas rapat atau usulan yang dia terima untuk membahas harga gas bagi pembangkit listrik dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper