Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas Dividen dari Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Skemanya akan ditentukan berdasarkan objek pajak yaitu dividen dari dalam negeri, pemerintah akan memberikan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WP Badan DN) dengan kepemilikan sama dengan atau lebih dari 25% (≥ 25%), tidak dikenai PPh.
Sedangkan WP Badan DN dengan kepemilikan kurang dari 25% (< 25%) dikenai PPh tarif normal, kecuali diinvestasikan di Indonesia dalam waktu tertentu.
"Background-nya intercorporate dividen dulu Undang-Undangnya, supaya ekonominya lebih kuat, mendorong insentif untuk konglomerasi, merger, sehingga bikin anak perusahaan itu di-encourage," jelas Dirjen Pajak Robert Pakpahan dikutip melalui laman resmi Kemenkeu, Selasa (10/9/2019).
Adapun untuk dividen dari luar negeri, WP Badan dan WP Orang Pribadi Dalam Negeri akan dikenai tarif normal, kecuali bila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam waktu tertentu.
Setelah menuai berbagai macam polemik, pemerintah membuat sebuah rancangan undang-undang yang akan mengatur substansi tiga undang-undang yang mencakup PPh, PPN, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP.
Baca Juga
Selain persoalan tarif, dalam RUU terkait ketentuan dan fasilitas perpajakan ini terdapat sejumlah substansi yang sebelumnya belum diatur dengan tegas oleh tiga regulasi sebelumnya, salah satunya perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan konsep ini penentuan wajib pajak akan dihitung berdasarkan berapa lama seseorang tinggal di Indonesia.
"RUU ini dibuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan prinsip teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,"kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Adapun poin-poin RUU seperti yang disampaikan bekas Direktur Pelakasana Bank Dunia mencakup delapan aspek. Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh.
RUU ini akan mengubah pengaturan soal PPh, PPn dan KUP. RUU ini akan mengatur penurunan tarif PPh badan dari 25% pada saat ini menjadi 20%.
Di samping itu, RUU ini juga akan menurunkan tarif PPh sebesar 3% bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Apabila tarif normalnya 30%, maka pemerintah akan menurunkan menjadi 17% atau sama dengan yang berlaku di Singapura.
Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Menurut pemerintah, selama ini dividen dari badan atau perusahaan yang memiliki saham di atas 25% tidak dikenai PPh, tetapi apabila kepemilikan di bawah 25% dikenai PPh. Sri Mulyani menyatakan RUU ini akan menghapus PPh dividen apabila dividen itu diinvestasikan di Indonesia.
Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial.
Sri menyatakan warga negara Indonesia atau warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal di Indonesia.
Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi.
Sri menyatakan RUU ini akan meringankan sanksi. Sebagai contoh, apabila wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar maka akan dikenai sanksi 2% per bulan. Dalam 24 bulan, sanksi itu memberatkan karena dapat mencapai 48%. Sri menyatakan sanksi per bulan akan diturunkan pro rata yaitu berdasarkan suku bunga acuan di pasar plus 5%.
Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Sri menjelaskan relaksasi ini akan diberikan terutama kepada pengusaha kena pajak yang selama ini produk yang dihasilkan tidak dibukukan sebagai objek pajak.
Sri Mulyani mengatakan RUU ini akan mengatur supaya pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan maka pajak masukan itu sekarang bisa dikreditkan atau diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak. Aturan ini, ujar Sri, akan diterapkan bagi pengusaha yang selama ini dikategorikan bukan perusahaan kena pajak dan sekarang menjadi perusahaan kena pajak.
Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian. RUU ini akan mengatur seluruh fasilitas insentif perpajakan seperti tax holiday, super deduction, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus, dan PPh untuk surat berharga negara di pasar internasional.
Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan sebagainya. Dalam hal ini perusahaan digital internasional seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook dan sebagainya bisa memungut, menyetor dan melaporkan PPn.
Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik. Artinya, RUU ini akan mengatur perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia namun memiliki kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic presence) tetap memiliki kewajiban pajak. RUU ini akan mengatur tarif PPh dan PPn bagi perusahaan digital seperti itu.