Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bulan Ini, Kemendag Terbitkan Regulasi Layanan Parkir

Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan regulasi mengenai layanan perparkiran yang selama ini dinilai masih memberatkan konsumen lewat klausul sepihak.
Parkir Valet di Mal Kelapa Gading. /Bisnis.com
Parkir Valet di Mal Kelapa Gading. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan regulasi mengenai layanan perparkiran yang selama ini dinilai masih memberatkan konsumen lewat klausul sepihak.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, Kemendag dalam waktu dekat akan merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) yang secara khusus mengatur layanan perparkiran.

“Pertengahan bulan ini akan dirilis,” katanya di ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (2/9.2019).

Perdirjen tersebut akan menjadi petunjuk teknis terkait layanan jasa perparkiran yang selama ini belum diatur secara spesifik oleh pemerintah pusat.

Selama ini, regulasi yang menjadi rujukan untuk pengawasan maupun penindakan pelanggaran pada layanan perparkiran adalah UU No. 8/1999 tentang Perlindungan konsumen, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar atau Jasa, dan Permendag No. 67/2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

Lebih lanjut Veri menjelaskan, sebelum menyusun Perdirjen mengenai layanan perparkiran pihaknya terlebih dahulu melakukan pengawasan selama sekitar 6 bulan ke 46 perusahaan pengelola parkir yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hasilnya, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh belasan pengelola layanan parkir terkait klausul sepihak yang dinilai merugikan konsumen.

“Contoh aspek operasional klausul yang dilanggar, yaitu 'Kerusakan atas kendaraan yang diparkirkan dan kehilangan atas barang-barang di dalam kendaraan merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan' yang biasa tertera pada tiket/karcis parkir, spanduk, dan papan informasi/pengumuman di area perparkiran," kata Veri.

Menurut Veri, Perdirjen mengenai layanan perparkiran juga disusun berdasarkan keluhan-keluhan yang muncul dari masyarakat.

Selain klausul sepihak, keluhan lain yang dilaporkan ialah mengenai masalah waktu yang tertera pada karcis berbeda dengan jumlah uang yang harus dibayar dan konsumen yang dipaksa menggunakan metode pembayaran tertentu atau monopoli pembayaran parkir.

Sejauh ini, Kemendag masih belum memberikan sanksi khusus terhadap pengelola parkir yang diduga melakukan pelanggaran. Kemendag hanya menyita sejumlah barang bukti terkait diantaranya adalah dispenser tiket/karcis, spanduk, dan papan pengumuman yang digunakan di area perparkiran.

Namun, Veri menegaskan pengelola parkir yang memberatkan konsumen lewat klausul sepihak bisa terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tapi saat ini kami masih dalam taraf menyampaikan informasi ke pelaku usaha agar bisa menertibkan atau menghilangkan klausul sepihak yang merugikan konsumen,” katanya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan,pihaknya menyambut baik adanya regulasi mengenai layanan perparkiran dari pemerintah pusat. Pasalnya, selama ini layanan perparkiran hanya diatur oleh pemerintah daerah (pemda) dan dianggap sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata.

“Kami dianggap sebagai sumber pendapatan semata, padahal masalah kami ini kompleks, kami juga harus mengeluarkan biaya operasional yang cukup tinggi untuk memberikan layanan yang sesuai dengan aturan yang ada, kami berharap regulasi dari Kemendag bisa menjadi win-win solution bagi kami dan konsumen,” katanya di ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (2/9.2019).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, pengelola parkir selama ini harus terbebani oleh pajak yang cukup tinggi oleh pemda. Selain itu, tarif parkir yang tidak mengalami penyesuaian dalam jangka waktu yang cukup lama juga dinilai semakin memberatkan lantaran biaya operasional yang semakin tinggi dari tahun ke tahun akibat inflasi dan kenaikan upah.

Menurut Rio, selama ini pengelola parkir harus membagi hasil keuntungan dengan persentase lebih dari 90% kepada pemilik lahan. Kondisi tersebut dianggap tidak ideal apabila pengelola parkir dituntut untuk meningkatkan pelayanannya lewat pengembangan teknologi dan SDM yang andal.

“Keuntungan kami sangat kecil masih kurang dari 5%, idealnya 20-30% agar bisa terus meningkatkan pelayanan dengan mengembangkan teknologi, biaya operasional juga sangat tinggi, terutama bagi lokasi parkir yang ada di basement atau gedung, ada biaya listrik untuk exhaust fan dan lampu,” ungkapnya

Oleh karena itu, Rio meminta agar pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memahami kondisi tersebut dan mampu memberikan solusi yang tidak hanya menguntungkan konsumen. Ia berharap pemerintah bisa memberikan insentif agar bisnis layanan perparkiran di Tanah Air tak terpuruk.

Senada dengan Rio, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Parkir Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan juga mendukung adanya regulasi khusus terkait dengan layanan perparkiran di tingkat pemerintah pusat. Pihaknya mengaku siap memberikan masukan kepada Kemendag agar nantinya regulasi tersebut bisa menjadi solusi permasalahan layanan perparkiran di Tanah Air.

“Kami siap memberikan masukan baik positif maupun negatif, menjalankan regulasi itu, tapi kami minta agar tidak memberatkan kami, (kami paham) konsumen adalah raja, tapi kami sendiri juga konsumen dari pemilik lahan,” katanya ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Senin (2/9.2019).

Terkait dengan klausul baku yang mewajibkan pengelola parkir bertanggung jawab atas kendaraan konsumen Fauzan mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.

Pasalnya, selama ini asuransi kendaraan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola parkir untuk bisa beroperasi di sejumlah daerah.

“Sebagai contoh, Pergub DKI Jakarta No. 20/2012 (tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan) itu sudah diatur bahwa persyaratannya adalah ada asuransi kendaraan,” katanya.

Selain itu, Fauzan juga berharap agar Perdirjen mengenai layanan perparkiran ini juga ikut mengatur mengenai parkir badan jalan atau on-street yang selama ini masih ditemukan sejumlah permasalahan. Parkir on-streetselama ini dikelola oleh pemda dan dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper