Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Kejelasan Aturan Bagi Hasil Lahan Parkir

Pemerintah didesak untuk mengatur batas persentase bagi hasil antara pemilik lahan dan pengelola parkir yang selama ini dinilai memberatkan pengelola parkir.
Mobil diparkir di kawasan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) di Jakarta, Rabu (12/9/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Mobil diparkir di kawasan PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) di Jakarta, Rabu (12/9/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah didesak untuk mengatur batas persentase bagi hasil antara pemilik lahan dan pengelola parkir yang selama ini dinilai memberatkan pengelola parkir.

Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano mengatakan, pengelola parkir saat ini merasa terbebani dengan persentase bagi hasil dengan pemilik lahan yang dinilai terlalu besar. Padahal pengelola parkir telah tebebani pajak daerah yang persentasenya mencapai 20%.

 “Jadi pendapatan kami yang sudah dipotong pajak, biaya operasional, sisanya yang jadi keuntungan kami harus dibagi lagi dengan pemilik lahan, porsinya bisa sampai 95%, kami pengelola parkir hanya mendapatkan 5% dari keuntungan yang didapat,” katanya, Senin (2/9/2019).

Di sisi lain, menurut Rio, kondisi tersebut juga ikut andil dalam menciptakan persaingan yang tidak sehat dalam bisnis layanan perparkiran di Tanah Air. Tidak adanya aturan mengenai batasan bagi hasil membuat pengelola parkir harus berlomba-lomba menawarkan persentase bagi hasil sebesar-besarnya kepada pemilik lahan.

“Jadi mereka yang punya modal besar berlomba-lomba menawarkan persentase bagi hasil sebesar-besarnya. Bukan tidak mungkin ada yang menawarkan bagi hasil 99% bagi pemilik lahan, 1% bagi pengelola parkir ketika proses lelang karena tidak ada aturan dari pemerintah. Muncul persaingan tidak sehat jadinya,” ungkapnya.

Dengan demikian, Rio berharap agar pemerintah melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bisa mempertimbangkan adanya aturan mengenai persentase bagi hasil antara pemilik lahan dan pengelola parkir dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) tentang layanan perparkiran yang akan dirilis pertengahan September 2019.

Dia menyebut persentase bagi hasil yang diterima oleh pengelola parkir idealnya berkisar 20-30% dari keuntungan bersih. Namun, besaran tersebut tentunya tidak bisa diputuskan oleh Dirjen PTKN Kemendag dan pengelola parkir yang tergabung dalam sejumlah asosiasi saja.

“Perlu melibatkan rekan-rekan asosiasi properti, karena kami memahami pengusaha properti membutuhkan biaya yang cukup besar untuk pembangunan area parkir dan perawatannya, terutama untuk area parkir di basement atau gedung parkir ya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper