Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden yang akan mengatur secara detail pelayaran rakyat.
Berdasarkan draf peraturan presiden (Perpres) yang diperoleh Bisnis.com, Senin (2/9/2019) penerbitan regulasi tentang pemberdayaan pelayaran rakyat (pelra) itu mempertimbangkan empat hal.
Pertama, Indonesia sebagai negara kepulauan terluas di dunia merupakan satu-kesatuan Nusantara yang telah diakui internasional berdasarkan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unclos) 1982, terbangun dari adanya tradisi hubungan antarpulau dengan menggunakan kapal-kapal tradisional pelayaran rakyat.
Kedua, kegiatan pelayaran rakyat yang telah turut andil dalam mewujudkan kesatuan Nusantara yang menjadi negara Indonesia masih turut andil menghidupkan ekonomi rakyat di pesisir dan pulau-pulau sampai yang terpencil dan terluar.
Ketiga, untuk meningkatkan ketahanan konektivitas, memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah, dan memelihara warisan budaya bangsa, diperlukan kebijakan afirmatif yang memberikan kemampun bagi kegiatan pelayaran rakyat.
Keempat, bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada butir a, b, dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberdayaan Pelayaran Rakyat.
Baca Juga
Perpres antara lain mengatur tentang muatan pelra, terminal untuk pelra, serta program dan regulasi pelra.