Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan Lagi, Kemenhub Evaluasi Penerapan Tarif Ojek Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan aturan tarif dari Kemenhub yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.438/2019 berlaku secara nasional setelah disepakati dua perusahaan aplikasi transportasi  Grab dan Gojek.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Kamis (11/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan siap menggelar evaluasi tarif ojek dalam jaringan sepekan mendatang setelah berlaku efektif mulai Senin (2/9/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan aturan tarif dari Kemenhub yaitu Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.438/2019 berlaku secara nasional setelah disepakati dua perusahaan aplikasi transportasi  Grab dan Gojek.

Untuk Gojek Indonesia, tarif atau biaya jasa ojek daring berlaku di 221 kota attau kabupaten, sementara bagi Grab Indonesia tarif berlaku di 224 kota atau kabupaten di seluruh Indonesia.

"Survei saya lakukan sepekan nanti saya akan ambil sampel zona I, II, dan III. Saya masih dengar di luar Jawa menyangkut masalah tarif perlu diperbaiki," ujarnya, Senin (2/9/2019).

Dia mengatakan di luar Pulau Jawa masih ada perubahan skema bisnis proses dari aplikator terkait insentif, sehingga secara umum bukan menyangkut masalah tarifnya tapi perubahan skema Insentif aplikator ke pengemudi.

Adapun, survei tersebut guna mengetahui tingkat kepuasan masyarakat dan penghasilan pengemudi serta efektivitas ekosistem dari ojol tersebut.

"Saya siapkan kuesioner ke beberapa daerah yang jadi contoh untuk kita lakukan penelitian, saya minta satu minggu harus ada evaluasi apakah ini sudah berjalan baik apa ada perubahan," tambahnya.

Hasil survei tersebut, katanya, tidak akan serta merta membuat perubahan signifikan terhadap aturan biaya jasa ojol, apalagi sampai mengubah jumlah zona pemberlakukan tarif.

"Kalau masyarakat merasa mahal apakah diturunkan lagi saya rasa bisa saja tergantung survei kita, tapi naiknya pun tidak terlalu besar," ujarnya.

Tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni zona I Sumatra, Jawa dan Bali, zona II Jabodetabek serta zona III Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.

Tarif batas bawah untuk zona I yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km, sedangkan biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.

Untuk zona II Jabodetabek batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km, sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.

Untuk zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.

Biaya jasa merupakan angka yang diterima oleh pengemudi di luar potongan dari aplikator yang maksimalnya sebanyak 20%. Artinya, biaya jasa yang dibebankan kepada pengguna jasa menjadi lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper