Bisnis.com, JAKARTA -- DPP Organda mendesak pemerintah untuk tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum aturan yang mewajibkan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna kuning dan berbadan hukum bagi angkutan umum.
Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan menyatakan pihaknya meminta secara khusus kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah diatur.
Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tetap harus mengikuti Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai ketetapan plat kuning dan badan usahanya berbadan hukum.
Lesani menegaskan Organda memiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi.
“Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan dalam penegakan aturan ini," katanya dalam keterangan resmi, Senin (9/2/2019).
Dengan tetap mengacu pada aturan tersebut, dia memprediksi akan berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan terhadap masyarakat.
Saat ini, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan turunan UU No.22/2009. Permenhub itu mengatur taksi dalam jaringan (online) bertindak sebagai angkutan umum khusus kendati berpelat nomor kendaraan hitam,