Bisnis.com, JAKARTA–Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memasukkan klausul baru dalam RUU APBN 2020.
Banggar DPR RI memutuskan untuk menambahkan satu klausul yakni apabila ada deviasi 10% terhadap asumsi dasar ekonomi makro maka wajib diadakan APBN Perubahan.
Hal ini seiring dengan tren APBN tanpa perubahan yang dimulai sejak 2018 hingga tahun ini.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan hal ini sejalan dengan Pasal 182 UU No. 17/2014 tentang UU MD3.
Merujuk pada pasal tersebut, disebutkan bahwa pemerintah perlu mengajukan RUU APBN Perubahan tahun anggaran berjalan apabila ada perubahan asumsi makro dan/atau perubahan postur APBN yang sangat signifikan.
Perubahan yang dimaksud antara lain penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 1%, deviasi asumsi makro sebesar 10%, penurunan penerimaan perpajakan sebesar 10% dari pagu.
Baca Juga
Selanjutnya kenaikan atau penurunan belanja kementerian sebesar 10% dari pagu, kenaikan defisit sebesar 10% dari pagu, hingga adanya kebutuhan belanja yang bersifat mendesak tetapi belum dianggarkan.
Meski telah tertuang dalam UU MD3, klausul ini tidak pernah dimasukkan di dalam UU APBN tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.
Said mengatakan penambahan klausul ini tidak menggangu fleksibilitas pemerintah dalam mengotak-atik anggaran pada 2020 nanti.
"Kita sudah memberikan range yang lebar karena dengan range seperti itu pemerintah nyaman bergerak," ujar Said.