Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akhirnya melarang Apple MacBook Pro (Retina 15-Inch) produksi 2015 untuk diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti mengatakan laptop masih dapat dibawa ke dalam kabin pesawat dengan persyaratan tertentu. Adapun, antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
"Antispasi ini sebagai langkah penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017, karena ditemukan potensi kegagalan baterai [over heat] yang dapat menimbulkan resiko kebakaran," kata Polana dalam siaran pers, Sabtu (31/8/2019).
Dikatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan surat No.: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan.
Jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka diminta untuk dimatikan, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat dibawa sebagai bagasi tercatat ataupun kargo.
Pihaknya meminta kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi kebijakan ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan.
"Selain itu, juga meminta calon pengguna jasa transportasi udara untuk mematuhi antisipasi ini untuk keselamatan , keamanan dan kenyamanan selama penerbangan," ujarnya.
Bagi pengguna macbook pro 15 inch dapat memastikan Untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di recall (ditarik kembali) , pengguna dapat mengunjungi website : https://support.apple.com/id-id/15-inch-macbook-pro-battery-recall.