Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan segera merevisi Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/Kpts/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Dirjen Penyediaan Perumahan PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa dalam pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama untuk Program Sejuta Rumah (PSR), kualitas rumah tetap dijamin.
"Kalau sekarang kan kita masih pakai Permen 403 [2002], itu nanti kan direvisi, tapi [bagi] kami pembangunan itu kan ada pengawasan, ada satuan tugas PSR yang mengawasi kualitas dan penghuniannya jangan sampai kosong," ungkapnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Khalawi mengatakan bahwa saat ini revisi Kepmen 403 itu sedang berjalan dan dalam tahap finalisasi, diperkirakan dalam waktu dekat biaa segera diluncurkan.
"Di Permen itu standardisasinya lebih kami tegaskan kembali, misalnya, ukuran besi jadi minimal 10 [milimeter], dan beberapa teknis lainnya," katanya.
Adapun, revisi tersebut dinilai tidak akan memberatkan pengembang maupun pembeli rumah MBR karena penyusunannya juga diawasi agar tidak sampai menambahkan harga bangunan.
Baca Juga
Kalau ada pengaduan, secara daring, ungkap Khalawi, PUPR juga sangat terbuka dan berusaha secepat mungkin untuk menanggapi.
"Intinya kami kan ingin memberikan yang terbaik, besi 10 itu, misalnya, itu sudah minimal, kalau beli rumah enggak kokoh gimana? Emang mau beli?"