Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 Oktober 2019 turis asing dapat meminta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai minimum Rp500.000 yang dapat diakumulasikan dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp50.000.
Hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp500.000.
"Di ketentuan sebelumnya turis asing hanya dapat meminta pengembalian PPN atas pembelanjaan barang dengan nilai paling kurang Rp5 juta per struk dari satu toko retail," kata Yoga melalui keterangan resminya, Jumat (29/8/2019).
Adapun dengan berlakunya ketentuan baru ini maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp500.000 per struk (tidak harus dengan tanggal yang sama) dari berbagai toko retail, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat memintapengembalian PPN.
Permintaan pengembalian PPN dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum check in counter dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi turis asing.
Yoga juga menegaskan bahwa pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia.
Pemerintah berharap kemudahan ini akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor retail. Selain itu skema bari ini juga diharapkan akan semakin banyak pelaku UMKM berpartisipasi dalam program VAT Refund.