Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah berencana memperketat batas material ikutan atau impuritas pada importasi sampah dan limbah untuk bahan baku industri hingga di level 0,5 persen.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya mengusulkan batas impuritas impor sampah sekitar 2 persen.
"Dua persen [batas impuritas impor sampah] itu facing down, 2 persen ke 0,5 persen dalam waktu dua tahun akan dibahas di eselon satu," kata Siti di Istana Bogor, Selasa (27/8/2019).
Siti mengungkapkan pengusaha minta batas impuritas sekitar 5 persen, sedangkan di perspektif lingkungan tidak ada toleransi.
Jika mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri 31/2016 tentang impor sampah non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), memang tidak ada pasal yang menyebutkan tentang batasan impuritas sampah impor.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berjanji revisi Permendag di atas akan dilakukan secepatnya.
"Diminta selesai pada rapat-rapat lalu. Pokoknya segera. Draftnya sudah lengkap," tegasnya.
Selain soal batas impuritas yang akan ditambahkan, Airlangga mengungkapkan revisi tersebut bakal mencantumkan negara-negara pengimpor dengan kredibilitas yang tinggi, serta pemilihan surveyor berkualitas.