Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Bakal 'Beredel' Produk Berlabel Bebas Minyak Sawit

Badan Pengawas Obat dan Makanan akan menindak tegas produk pangan dan olahan lainnya yang memiliki label palm oil free (bebas minyak kelapa sawit) yang masuk ke Indonesia. 

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan akan menindak tegas produk pangan dan olahan lainnya yang memiliki label palm oil free (bebas minyak kelapa sawit) yang masuk ke Indonesia. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan semua produk impor pangan, olahan, dan komestik yang memiliki label bebas minyak kelapa sawit merupakan produk ilegal dan dilarang edar di Indonesia. 

Produk kosmetik dan makanan yang tidak menggunakan minyak kelapa sawit kini sedang tren karena karena dianggap merusak lingkungan dan kesehatan.

Menurutnya pelabelan bebas minyak sawit itu merupakan suatu klaim atau kampanye hitam yang tak dapat dibuktikan oleh data atau penelitian yang ada.

"Setiap ada produk yang Anda temui di pasaran, produk pangan olahan, bisa juga kosmetik, ada kalimat tidak mengandung sawit, itu adalah satu produk yang ilegal," ujarnya dalam  konferensi pers di kantor BPOM, Rabu (21/8/2019).

Terlebih, saat ini industri kelapa sawit merupakan ekspor yang diunggulkan Indonesia. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak termakan tren yang berkembang dan perlu mencermati fakta yang ada.

Menurut Penny, apabila suatu produk mau mengklaim tidak mengandung zat tertentu atau sebaliknya, maka harus diperkuat dengan data atau diuji di laboratorium BPOM. 

Aturan itu sesuai dengan Peraturan  Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan dan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Oleh karena itu, apabila kedapatan produk impor yang masih menggunakan label tersebut maka produk itu dipastikan ilegal dan akan dilakukan tindakan hukum. 

Sementara itu, untuk produk olahan UMKM yang sebagian besar tidak selalu melaui BPOM tapi hanya dinas terkait, maka akan diberikan sosialisasi pembinaan pelaku usaha

"Apabila ada mencantumkan palm oil free tersebut, karena berdasarkan peraturan Badan POM yang ada, dikaitkan dengan label dilarang untuk mencantumkan pernyataan tidak mengandung sesuatu atau mengandung sesuatu. Kami tidak menyetujui pendaftaran produk yang mencantumkan klaim bebas minyak sawit," tuturnya.

BPOM bersama dengan lintas sektor pengusaha, asosiasi, industri maupun universitas yang akan memberikan bukti dari sisi ilmiah bahwa minyak sawit tidak berbahaya selama memastikan standar dan pengelolaan industri yang tepat

"Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label palm oil free yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia," kata Penny. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper