Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Subang Dilibatkan Kelola Jasa Terkait di Pelabuhan Patimban

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo mengatakan, pelabuhan berperan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. 
Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat./Bisnis.com
Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan berkomitmen melibatkan Pemkab Subang Jawa Barat dalam penyediaan jasa di kawasan Pelabuhan Patimban. 

Komitmen itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Pemkab Subang tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pelayaran di Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo mengatakan, pelabuhan berperan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 68 dan Pasal 114 Undang-Undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran. 

"Penandatanganan ini merupakan bentuk saling dukung dan meningkatkan sinergi antara Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Subang dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua belah pihak sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna," katanya di sela-sela penandatanganan MoU.

Adapun, ruang lingkup MoU meliputi kerja sama penyediaan dan atau pelayanan jasa terkait kepelabuhanan di kawasan Pelabuhan Patimban, sedangkan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerja sama.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban akan menjadi pelaksana untuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemkab Subang. Namun, Agus meminta agar semua proses pekerjaan, baik persyaratan administrasi  maupun persyaratan teknis, harus tetap dipenuhi.

"Pemkab Subang harus menyiapkan semua perangkat sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan sehingga semua proses pembangunan comply dan secure," ujar Agus.

Penyusunan kerja sama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang akan mengikuti ketentuan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam koridor pemanfaatan dan optimalisasi aset negara dengan prinsip adil, transparan, dan akuntabel, sesuai dnegan ketentuan perundang-undangan.

Penandatanganan MoU diharapkan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara KSOP Kelas II Patimban dengan BUMD Kabupaten Subang. 

Salah satu perjanjian kerja sama yang perlu segera dilaksanakan adalah penyediaan air bersih di kawasan Pelabuhan Patimban dengan prinsip nonmonopoli, transparan, adil, dan berkelanjutan, sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan. Adapun, MoU itu akan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper