Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Minta Permen tentang PPJB Diperjelas

Wakil ketua umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Meiko Handojo mengatakan bahwa usaha pemerintah dalam menjaga dan mengatur regulasi terkait perumahan saat ini perlu diapresiasi, namun dia berharap ke depannya, pemerintah perlu melakukan komunikasi lebih komprehensif kepada para pengusaha properti.
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen district 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pekerja menyelesaikan pembangunan apartemen district 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang minta agar pemerintah menjelaskan lebih detail mengenai Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (PPJB).

Wakil ketua umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Meiko Handojo mengatakan bahwa usaha pemerintah dalam menjaga dan mengatur regulasi terkait perumahan saat ini perlu diapresiasi, namun dia berharap ke depannya, pemerintah perlu melakukan komunikasi lebih komprehensif kepada para pengusaha properti.

“Memang pemerintah baik dalam menciptakan regulasi-regulasi untuk melindungi semua pihak tetapi mungkin ada baiknya ke depan [ada] komunikasi dengan pengusaha sebelum meresmikan permen,” tuturnya dalam acara Digital Economic Forum, tentang Prospek Industri Property dan Kredit Perumahan di Era Milenial, di Grha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Meiko menjelaskan, kinerja pengembang dalam industri realestat sangat dipengaruhi oleh undang-undang, regulasi dan perizinan, sehingga peraturan yang dibuat pemerintah membutuhkan diskusi seimbang antara pelaku bisnis properti dan konsumen.

“Ada beberapa hal yang justru menghambat kerja kami nantinya. Kami sangat setuju PPJB mengatur dan memperbolehkan menjual setelah adanya IMB, sangat bagus, tetapi bagaimana kementrian mengatur permen tersebut di level pemerintah daerah mengenai IMB?” katanya soal Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang PPJB.

Pasalnya, proses pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta prosedur persyaratan kurang praktis sehingga mengakibatkan menghambat pembangunan.

Permen PPJB yang baru dirilis pada 18 Juli 2019 itu mencabut dua peraturan sebelumnya, yakni tentang Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun serta Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Kementrian PUPR terkait dengan peraturan tersebut. “Memang ada yang perlu dijelaskan kepada pengembang dan kami berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi,” katanya.

Salah satu yang menurut Totok perlu dijelaskan adalah mengenai peraturan pembatalan yang dilakukan oleh end user kepada pengembang. Totok berharap adanya kejelasan tentang pengembalian dana atas pembatalan tersebut.

“Pajaknya bagaimana? Pajak yang harus dibayar itu kan juga dilaporkan karena pengembang habis terima uang langsung melaporkan,” tuturnya.

Menurutnya hal tersebut berpotensi merugikan pengembang karena pengembalian dana tersebut dapat menciptakan kekacauan dalam pembiayaan proyek.

Meskipun begitu, Totok juga memahami bahwa dalam proses perumusan peraturan itu juga telah mengundang asosiasi, termasuk REI. Namun, pihaknya berharap adanya kesempatan koreksi agar dapat menyingkronisasi. “Ini bukan tidak setuju atau setuju, ini masih abu-abu,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Putri Salsabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper