Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan oleh perusahaan batu bara.
Dalam PMK No.116/PMK.04/2019, otoritas fiskal merinci bahwa ketentuan pemberian fasilitas fiskal selain harus mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Baru Bara (PKP2B), kontraktor juga wajib menyertakan jangka waktu pembebasannya.
Hal ini juga berlaku bagi kontraktor yang ingin mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN. Intinya, baik fasilitas berupa pembebasan bea masuk maupun pembebasan PPN masing-masing kontraktor perlu mencantumkannya dalam kontrak.
Sesuai pertimbangan beleid itu, pemerintah menyebut implementasi kebijakan baru tersebut dilakukan mengikuti UU Minerba yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, KK atau PKP2B dapat melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dengan perubahan mekanisme tersebut, PMK ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan dan kepabeanan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
"Mencakup tertib administrasi, pengawasan, dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemindahtanganan, ekspor kembali, dan pemusnahan atas barang yang diimpor dengan menggunakan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka KK dan PKP2B," tulis beleid yang dikutip Bisnis.com, Senin (19/8/2019).
Aturan itu juga menegaskan, dengan pemberian jangka waktu perolehan fiskal tersebut, fasilitas berupa keringanan atau pembebasan bea masuk termasuk PPN berlaku sejak penandatanganan kontrak hingga tahun ke 10 dari kegiatan operasi produksi.
Namun demikian, pembebasan bea masuk tersebut bisa tetap diberikan sampai dengan berakhirnya masa kontrak kepada empat jenis kontrak. Pertama, kontraktor PKP2B yang kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990. Kedua, kontraktor PKP2B yang kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka PKP2B.
Ketiga, kontraktor PKP2B yang kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengena1 jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk. Keempat, kontraktor PKP2B yang barang impornya merupakan Barang Milik Negara (BMN).