Bisnis.com, JAKARTA -- Permohonan izin dari Presiden Joko Widodo kepada anggota dewan untuk memindahkan ibu kota pemerintahan ke Kalimantan, Komisi XI DPR RI sambut positif.
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menyatakan, dukungan terhadap rencana Presiden Joko Widodo dalam pemerintahan periode kedua akan memindahkan ibu kota ke Kalimantan.
Melchias bahkan menilai rencana pemindahan ibu kota yang diprediksi menghabiskan anggaran sekitar Rp466 triliun tidak bisa hanya mengandalkan anggaran dari APBN.
"Tidak semua pakai APBN kami minta swasta ikut terlibat di situ," ungkap Melchias kepada Bisnis.com, usai Sidang Tahunan MPR, Jumat (16/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan investasi infrastruktur sebesar US$429,7 miliar atau sebesar 6,1% PDB pada periode 2020-2024. Jumlah ini meningkat 20% dibandingkan dengan kebutuhan investasi infrastruktur sebesar US$359,2 miliar pada 2015-2019.
Untuk mewujudkan kebutuhan tersebut, pemerintah mendorong peran sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) juga Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA).
Untuk memindahkan ibu kota, Bappenas menyusun tiga tahap. Pertama, periode 2021-2024 pemerintah menargetkan pembangunan antara lain; istana, kantor lembaga negara terdiri dari legislatif, eksekutif, dan yudikatif, selain itu juga taman budaya dan botanical garden.
Tahap kedua pada 2025-2029, perumahan ASN, TNI, dan Polri. Lalu fasilitas pendidikan, diplomatic compound, hightech and clean industries, R&D Center, MICE Convention Center, Sport Center, Museum, Shopping Mall, dan Pangkalan Militer.
Tahap ketiga pada 2030-2045, tahap akhir dilengkapi national park, konservasi orang utan, klaster pemukiman non-ASN, metropolitan, dan wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi sekitarnya.