Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan operator jalan tol menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperluas penerapan sistem pelat nomor ganjil genap kendaraan yang melalui jalan protokol bakal menurunkan trafik di jalan tol. Kebijakan ini juga membuat operator berpotensi tidak memenuhi standar pelayanan minimal.
Sekretaris Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan bukan tol juga berdampak pada 28 gerbang tol di Jakarta.
Pasalnya, sistem ganjil genap juga diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk jalan tol dan pintu keluar tol. Gerbang tol yang terdampak kebijakan ini tersebar di tiga ruas, yakni Jakarta—Tangerang, Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Pluit, dan Cawang—Tomang—Grogol— Pluit.
Bila sistem ganjil genap diterapkan, pengguna jalan tol yang hendak masuk maupun keluar dari ruas tol akan terbatas. Sistem ini mengharuskan pengguna kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap, beroperasi pada tanggal genap.
Menurut Krist, hal itu akan membuat aksesibilitas pengguna jalan tol terhambat. Padahal, saban hari jalan tol dalam kota dilalui 199.000 kendaraan.
Dus, bila 28 gerbang tol terdampak kebijakan ganjil genap, ATI mengestimasi separuh trafik tol dalam kota bakal lenyap.
Baca Juga
"Kebijakan ini menjadi disrupsi bagi bisnis jalan tol. Proyeksi pendapatan dan trafik yang sudah diperjanjikan dengan pemerintah melalui PPJT [perjanjian pengusahaan jalan tol] mau tidak mau dievaluasi ulang," ujarnya, Kamis (15/8/2019).
Di sisi lain, operator jalan tol, menurut Krist, berpotensi tidak memenuhi SPM sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi. Misalnya, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Krist menerangkan, salah satu aspek penilaian SPM adalah aksesibilitas. Aspek ini akan terganggu bila 28 gerbang tol terimbas kebijakan ganjil genap. Walhasil, pelayanan operator jalan tol kepada pengguna jalan tol juga tidak optimal.
Sebagaimana diketahui, uji coba sosialisasi perluasan ganjil genap sudah dimulai pada 7 Agustus 2019. Sosialisasi akan berlangsung hingga 6 September 2019, berlaku setiap Senin—Jumat mulai pukul 06.00—10.00 dan 16.00-21.00. Polisi akan menilang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap mulai 9 September 2019.