Bisnis.com, JAKARTA PT PLN (Persero) menargetkan dalam 2-3 bulan ke depan akan mengumumkan pembagian tugas lima mitra yang telah lolos prakualifikasi untuk mengerjakan delapan wilayah kerja panas bumi (WKP).
Adapun lima mitra yang telah lolos prakualifikasi tersebut adalah PT Apexindo Pratama Duta, Ormat Technologies, Medco Energi, Halliburton, dan Itochu Corporation. Kelima mitra tersebut akan bekerja sama dengan PLN dalam mengerjakan delapan WKP yang dikelola perusahaan.
Delapan proyek WKP yang telah ditugaskan ke PLN, yakni Songa Wayaua di Maluku Utara berkapasitas 10 MW, Atedei berkapasitas 5 MW di NTT, Gunung Sirung 5 MW di NTT, Gunung Tangkuban Parahu 55 MW di Jawa Barat, Oka Ile Ange 10 MW di NTT, Gunung Ungaran 55 MW di Jawa Tengah, Kepahiang 110 MW di Bengkulu, dan Danau Ranau 40 MW di Lampung.
Nantinya, bersama PLN, satu mitra bisa mengerjakan lebih dari satu WKP.
Direktur PT PLN Gas & Geothermal (GG) Yudistian Yunis mengatakan setelah pengumuman pembagian wilayah kerja dilakukan, eksplorasi kedelapan WKP tersebut akan dimulai. Perseroan mengharapkan setidaknya dalam waktu 1 hingga 2 tahun kemudian telah diperoleh kapasitas pasti dari potensi panas bumi di masing-masing WKP sehingga pengembangan pembangkitan bisa disesuaikan.
Adapun delapan WKP tersebut ditargetkan beroperasi komersial atau commercial operation date (COD) antara 2023 hingga 2024.
Baca Juga
"Hari ini sebetulnya PLN sudah memulai kegiatan eksplorasi, yakni studi-studi. Harapannya mitra nanti datang bukan kosongan saja. PLN sudah ada materi yang bisa disampaikan ke mitra," katanya, Rabu (14/8/2019).
Menurutnya, kolaborasi antara PLN dan mitra dinilai penting dalam pembagian tugas hulu dan hilir.
Yudis memastikan, meskipun ada kolaborasi dengan mitra, WKP tersebut statusnya masih dikelola PLN dan bukan berstatus pembangkit yang dikelola pengembang swasta (independent power producer/IPP).
Sebelumnya, Vice President Energy Panas Bumi PLN Aris Edi Susangkiyono mengatakan pihaknya membutuhkan mitra yang memiliki kompetensi teknis dalam mengelola panas bumi sehingga kegagalan dapat diminimalisasi.
Pemerintah pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 62/PMK.08/2017 tentang pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur yang akan memberikan pinjaman salah satunya kepada BUMN untuk membiayai kegiatan infrastruktur panas bumi.
Dengan permen tersebut, jika terjadi kegagalan, porsi pengembalian pinjaman tersebut hanya 50 persen dan dapat dibebankan kepada mitra yang diajak bekerja sama oleh PLN.