Bisnis.com, JAKARTA -- Pakar pajak DDTC Darussalam menganggap wacana pengampunan pajak jilid kedua tidak tepat.
Menurutnya, pemerintah perlu tegas dan mengambil kebijakan yang tepat untuk memberikan keadilan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah ikut dalam pengampunan pajak pada 2016-2017.
Darussalam menegaskan langkah penegakan hukum perlu dioptimalkan. Apalagi, pascapengampunan pajak sekitar 2 tahun lalu, yang tagline–nya sekali seumur hidup, merupakan masa untuk meningkatkan kepatuhan WP melalui penegakan hukum.
“Pemerintah harus tegas, penegakan hukum harus dilakukan,” ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Selain itu, di tengah gencarnya pemberian insentif, pemerintah diharapkan memberikan insentif kepada WP yang patuh. Pemerintah diminta tidak mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif, di mana alih-alih memberikan insentif tapi justru memberi keleluasaan kepada WP yang tak patuh.
Baca Juga
Motif munculnya informasi adanya pengampunan pajak alias tax amnesty untuk kedua kalinya pun dipertanyakan. Darussalam menuturkan pemerintah sudah sangat memberikan keringanan, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan aset secara sukarela dan mengenakannya dengan tarif yang cukup rendah (PAS Final).
“Jadi kalau pengampunan pajak benar-benar akan dimunculkan, maka ini adalah insentif bagi ketidakpatuhan WP,” jelasnya.