Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurang Patuh Bayar Pajak, Kok Minta Keringanan & Tax Amnesty Lagi

Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019, realisasi kepatuhan formal WP Korporasi masih berada di bawah 60 persen atau tepatnya sebesar 57,28 persen dari WP badan yang wajib lapor SPT.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) korporasi dari 25 persen menjadi 20 persen hingga tax amnesty jilid kedua bertolak belakang dengan kepatuhan formal wajib pajak (WP) korporasi yang masih rendah.

Data Ditjen Pajak sampai Juli 2019, realisasi kepatuhan formal WP Korporasi masih berada di bawah 60 persen atau tepatnya sebesar 57,28 persen dari WP badan yang wajib lapor SPT.

Secara rasio, jumlah tersebut relatif stagnan dibandingkan tahun lalu di angka 58 persen atau justru lebih rendah dibandingkan dengan pada 2017 yang tembus ke angka 65 persen.

Adapun secara umum, realisasi kepatuhan formal wajib pajak baik badan, orang kaya, maupun koporasi juga masih belum sesuai ekspektasi. Pasalnya, dengan target kepatuhan sebanyak 85 persen atau 15,5 juta SPT, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT hanya 12,3 juta atau masih ada gap sebesar 3,2 juta.

Padahal, dampak relaksasi fiskal yang diberikan kepada para wajib pajak yang juga dinikmati oleh korporasi, turut memperlebar gap penerimaan pajak.

Data teranyar menunjukan, realisasi belanja pajak atau tax expenditure sementara tahun 2018 mencapai Rp180 triliun atau 1,21 persen dari PDB, angka ini relatif melonjak dibandingkan dengan tahun 2016 yanga hanya 1,16 persen dari PDB dan 2017 sebesar 1,14 persen dari PDB.

“Kalau dari sisi capaian lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Tetapi dari sisi pencapaian target 85 persen, walaupun masih berat kami masih cukup optimis,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal di Bali pekan lalu.

Yon menjelaskan, otoritas pajak memiliki sejumlah langkah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Upaya pengawasan terus dilakukan, bahkan Ditjen Pajak beberapa waktu terakhir telah mengirimkan surat kepada WP dan korespondensi yang cukup banyak dengan wajib pajak, diharapkan bisa mendorong kepatuhan tersebut.

Pemerintah sendiri menargetkan, dengan berbagai macam strategi, termasuk pengawasan hingga law enforcement, porsi pemenuhan kewajiban secara sukarela atau voluntary payment bisa terus diperbaiki. Jika saat ini pemerintah 15 persen dari total penerimaan merupakan hasil effort dari otoritas pajak, ke depan angkanya bisa ditekan menjadi 10 persen - 5 persen.

SAWIT DAN BATUBARA

Yon secara spesifik menyinggung mengenai kepatuhan wajib pajak sawit dengan batu bara. Menurutnya masalah wajib pajak di dua sektor tersebut tak bisa dilihat secara parsial, karena persoalan pembenahan di sumber daya alam, perlu dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir.

“Dari hulu misalnya mulai dari perizinannya, pemetaannya, tentunya setelah hulunya selesai, ujung-ujungnya ke penerimaan. Kami berharap ini bisa terus dilakukan dengan stakeholder yang lain,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam “Nota Sintesis: Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA)” yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi pertengahan bulan lalu mengungkapkan praktik korupsi dalam pengelolaan dua sektor tersebut mengakibatkan hilangnya potensi peneriman negara maupun kekayaan negara.

Di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), KPK mencatat kekurangan pembayaran pajak tambang di kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per tahun. Tak hanya itu, kajian tersebut juga menjelaskan bahwa dari 7.519 izin usaha pertambangan yang tercatat di Ditjen Pajak, 84 persen diantaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun, di sektor perkebunan sawit, KPK juga menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak yang tidak terpungut oleh pemerintah. Potensi pajak di sektor ini sebesar Rp40 triliun, namun  pemerintah  hanya mampu memungut sebesar Rp21,87 triliun. 

Hal  ini disebabkan oleh rendahnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP), dengan tingkat kepatuhan WP Orang Pribadi hanya 6,3 persen dan WP Badan masih berada di tingkat 46,3 persen.

Sementara itu pajak, mencatat kontribusi penerimaan pajak dari sektor sawit dan pertambangan termasuk migas mencapai 20 persen dari total penerimaan pajak. Dengan demikian, jika profitabilitas di dua sektor tersebut mengalami penurunan, penerimaan pajak juga akan ikut terdampak.

“Dampak dari tantangan di ekspor CPO dan harga komoditas yang turun, itu jelas ada pengaruhnya,” tegasnya.

PERLU EKSTENSIFIKASI

Sebelumnya, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan langkah ekstensifikasi memang diperlukan untuk mendorong perbaikan basis data Ditjen Pajak. Apalagi di tengah kebijakan pemerintah yang cenderung memperluas cakupan pengurangan dan pembebasan pajak.

“Ekstensifikasi memang sesuatu yang diperlukan sebagai wujud perluasan basis pajak seiring dengan semakin banyak insentif dan relaksasi serta juga wacana penurunan tarif PPh,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper