Bisnis.com, JAKARTA — Seorang pakar hukum pertanahan dan properti menilai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang hampir sebulan diterbitkan tidak berpihak kepada pengembang.
Eddy Leks, pakar hukum pertanahan dan properti tersebut, merasa terdapat ketidakadilan dalam pembuatan permen yang dirilis pada 18 Juli lalu itu.
Berdasarkan peraturan tertulis dalam permen tersebut, tertulis bahwa para pembeli dapat meminta pengembalian biaya kepada pengembang apabila pengembang tidak menepati perjanjian pembangunan.
Namun, Eddy merasa hal tersebut tidak adil untuk para pengembang karena perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tidak mengatur ketentuan denda pembeli apabila para pembeli telat membayar cicilan atau rumah.
"Ada pengaturan mengenai keterlambatan pengembalian pembayaran oleh pengembang kepada pembeli tapi tidak ada ketentuan denda jika pembeli terlambat bayar. Hal ini terlihat tidak adil untuk pengembang," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rolas Budiman Sitinjak menilai bahwa peraturan tersebut sangat menguntungkan para konsumen. Pasalnya, sebelum adanya peraturan ini, banyak konsumen yang mengadukan adanya ketidaknyamanan dalam proses pembiayaan perumahan.
Baca Juga
"Adanya peraturan ini akhirnya memberikan kepastian untuk para pembeli serta mampu menjaga haknya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019)