Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Backup Sistem Kelistrikan, Pemerintah : Kan Ada PMN

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan apabila PT PLN (Persero)  ingin melakukan investasi untuk menambah backup sistem kelistrikan, pemerintah dapat membantu lewat penyertaan modal negara (PMN). 
Pekerja melakukan perbaikan jaringan kabel listrik di Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/7)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho
Pekerja melakukan perbaikan jaringan kabel listrik di Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (12/7)./ANTARA-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan apabila PT PLN (Persero)  ingin melakukan investasi untuk menambah backup sistem kelistrikan, pemerintah dapat membantu lewat penyertaan modal negara (PMN). 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan selama ini struktur permodalan dan kapasitas perseroan dalam peningkatan pendanaan investasi telah dibantu pemerintah lewat PMN. Pada tahun ini, pemerintah telah mencairkan PMN untuk PLN senilai Rp6,5 triliun yang akan digunakan untuk investasi pada sejumlah proyek pembangunan jaringan listrik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

"Kalau investasi ada PMN kan," katanya, Senin (12/8/2019). 

Di sisi lain, PLN pun menunggu keputusan pemerintah untuk meningkatkan backup sistem kelistrikan tersebut.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan backup sistem kelistrikan tidak hanya menyangkut soal tambahan pasokan listrik dari pembangkitan, tetapi juga menggandakan jumlah trafo hingga kawat transmisi yang digunakan. Dengan segala penambahan tersebut, maka investasi perlu ditambah.

Menurutnya, rencana penambahan backup sistem kelistrikan bisa saja dilakukan asal skema keandalan meningkat dari N-1 menjadi N-2. Dengan kriteria keandalan N-1, artinya backup yang harus disediakan PLN adalah 30 persen untuk berjaga-jaga apabila terjadi gangguan. Adapun dengan kriteria N-2, backup meningkat menjadi 60 persen. 

Perubahan dari N-1 ke N-2 dapat dilakukan apabila ada peraturan menteri yang diturunkan. Peraturan ini nantinya akan mengubah RUPTL PLN yang berkaitan dengan rencana investasi. 

Hingga saat ini, peraturan mengenai kriteria keandalan tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2009 tentang Aturan Distribusi Tenaga Listrik. 

"Tergantung permennya. Permennya kan N-1, kalau permen bilang N-2, denda sekian kita kembalikan, tarif akan naik sekian. Pasti ada konsekuensi dong," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper