Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah : Aturan Baru Soal Kompensasi Pertimbangkan Keuangan PLN

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan peningkatan nilai kompensasi yang harus dibayarkan PT PLN (Persero) kepada pelanggan apabila terjadi gangguan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan perseroan.
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan peningkatan nilai kompensasi yang harus dibayarkan PT PLN (Persero) kepada pelanggan apabila terjadi gangguan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan perseroan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan berapapun peningkatan nilai kompensasi, struktur keuangan PLN tetap akan menjadi acuan apakah aturan yang baru dapat diterapkan atau tidak. Meskipun rencana besaran kompensasinya sudah tersebar ke publik, Rida belum bisa memastikan apakah besaran tersebut jadi diterapkan atau tidak.

Hingga saat ini, peraturan menteri mengenai perubahan aturan kompensasi tersebut belum juga diteken. Rida mengatakan pemerintah masih melakukan perbaikan pada permen tersebut.

Selain itu, pihaknya pun masih menunggu hasil pengujian nilai kompensasi dalam permen yang baru. Pemerintah juga perlu membandingkan kejadian gangguan sistem kelistrikan dengan negara tetangga sebagai gambaran.

"Exercise-nya sedang dilakukan. Kan ada permen sekarang [Permen ESDM 27/2017], untuk subsidi dan nonsubsidi kan beda, satu 25 persen, satu 30 persen, itu dihitung semua, kalau yang itu [rencana besaran kompensasi hingga 300 persen] ya wacana, masih disimulasi," katanya, Senin (12/8/2019).

Rida menegaskan peraturan yang baru tersebut diupayakan untuk segera terbit dan tidak akan berlaku surut.

Dengan begitu, kompensasi PLN untuk pelanggan yang terdampak padamnya listrik secara massal (blackout) pada Minggu (4/8/2019) masih mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017  tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 

"Kalau yang kemarin blackout sudah pasti itu Permen 27, tetapi ada pengecualian gak perlu lapor. Itu sudah jelas wilayahnya, orang itu jelas mati lampu," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto  mengatakan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sudah memperbaiki aturan kompensasi ke pelanggan dengan tujuan untuk memperbaiki layanan. Saat ini, draf perbaikan permen sudah selesai dan mulai minggu depan akan diundangkan.

Dalam permen yang baru, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama sebesar 100 persen, sedangkan pada satu jam berikutnya menjadi 200 persen. Apabila berjam-jam akan mencapai 300 persen atau tiga kali lipat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper