Bisnis.com, JAKARTA PT PLN (Persero) menyatakan biaya investasi untuk keandalan sistem kelistrikan akan meningkat. Kondisi tersebut akan diikuti dengan potensi kenaikan beban ke depan menyusul rencana penerapan aturan baru mengenai pemberian kompensasi kepada pelanggan yang nilainya meningkat tiga kali lipat dibanding sebelumnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan peraturan pemerintah (permen) baru untuk diundang-undangkan ke Kementerian Hukum dan HAM mengenai aturan pemberian kompensasi ke pelanggan dengan tujuan memperbaiki layanan.
Dalam permen tersebut, kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100 persen, sedangkan pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi akan menjadi 200 persen. Apabila berjam-jam, biaya kompensasi akan mencapai 300 persen atau tiga kali lipat.
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan permen baru tersebut tentunya akan meningkatkan beban keuangan PLN. Kondisi tersebut diikuti kewajiban PLN untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan yang berdampak pada nilai investasi perseroan.
Menurutnya, peningkatan biaya investasi tersebut lantaran PLN harus mengikuti standar baru yang dibuat pemerintah mengenai pemberian kompensasi ke pelanggan. Dengan adanya standar baru kompensasi, artinya harus ada pula peningkatan investasi sistem kelistrikan.
"Semua kita kembalikan ke pemerintah. PLN kan under regulated pemerintah. Ini lho pak, kondisinya seperti ini, kita akan minta biaya investasi lebih mahal, semua akan kembali pada kemampuan negara ini. Semua kan dihitung terhadap biaya," katanya, Senin (12/8/2019).
Baca Juga
Djoko menegaskan PLN siap mengikuti aturan pemerintah meskipun artinya harus meningkatkan biaya investasi. Selama permen tersebut disusun, Djoko mengaku belum dilibatkan dalam diskusi satu pun.
"Gak ada diskusi, kalau langsung gak apa, ya kita kembalikan ke pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sudah memperbaiki aturan kompensasi ke pelanggan dengan tujuan untuk memperbaiki layanan.
"Selama aturan baru belum terbit, yang berlaku eksisting. Perlu waktu untuk revisi aturan. Setelah Kemenkumham, SOP-nya adalah Kemenkumham mengirim ke kementerian-kementerian terkait untuk harmonisasi. PLN hitung dengan aturan yang ada dulu," katanya.
Beleid yang masih berlaku terkait kompensasi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA.
Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihan berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya.
Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan.